2 Pasien Corona Boleh Pulang, Ini Syaratnya

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:34 WIB
2 Pasien Corona Boleh...
2 Pasien Corona Boleh Pulang, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto mengatakan, dua pasien positif virus corona boleh pulang jika hasil dua kali tes menyatakan negatif.

"Harus dua kali negatif. Nanti hari kelima kita tes lagi, kalau negatif dua hari kemudian kita cek negatif ya boleh pulang," ungkap Achmad saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dua pasien positif virus corona dihitung dari 2 Maret lalu, dan tes kedua kemungkinan akan dilakukan pada 7 Maret mendatang. "Dari tanggal 2, lima hari kemudian akan kita cek ulang. Kalau dia negatif, kemudian lima hari negatif baru dipulangkan. Jadi tetap hasil laboratorium sebagai parameter untuk memulangkan pasien tersebut," kata Achmad. (Baca juga: ABK Diamond Princess Diturunkan di Pulau Sebaru, 1 Orang Ditahan di Kapal ).

Achmad menjelaskan, ada beberapa rumah sakit di Jakarta yang dapat menangani pasien terkait Corona. "RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan, RSPAD Gatot Subroto, RS Pasar Rebo, RS Pasar Minggu, RS Cengkareng, RS Fatmawati, RS Soekamto, dan RSAL Mintohardjo," katanya.

Achmad juga menegaskan, bahwa pasien positif corona melakukan kontak dekat dengan WN Jepang yang diduga menularkan virus ini. "Ya bagi saya adalah bahwa ada kontak dekat di pesta itu kan ganti-ganti konconya, misal saya dengan Mbak, terus dengan mbak lain, jadi itu yang terjadi, jelas ada kontak positif yang kemudian sempat dekat," tegasnya.

Data itu, tegas Achmad, langsung dari pasien. Saat ini, tambahnya, yang terpenting fokus mendata orang yang terlibat kontak langsung dengan dua pasien. "Kan kita tanya ke dia. Ya biarkan di dansa itu tidak harus kenal, kan kalau dansa itu boleh langsung ganti-ganti, bagi saya bukan itu, yang penting sekarang contact tracking-nya." (Baca juga: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Peliput Kasus Covid-19 ).
(zik)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved