2 Pasien Corona Boleh Pulang, Ini Syaratnya

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:34 WIB
2 Pasien Corona Boleh...
2 Pasien Corona Boleh Pulang, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto mengatakan, dua pasien positif virus corona boleh pulang jika hasil dua kali tes menyatakan negatif.

"Harus dua kali negatif. Nanti hari kelima kita tes lagi, kalau negatif dua hari kemudian kita cek negatif ya boleh pulang," ungkap Achmad saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dua pasien positif virus corona dihitung dari 2 Maret lalu, dan tes kedua kemungkinan akan dilakukan pada 7 Maret mendatang. "Dari tanggal 2, lima hari kemudian akan kita cek ulang. Kalau dia negatif, kemudian lima hari negatif baru dipulangkan. Jadi tetap hasil laboratorium sebagai parameter untuk memulangkan pasien tersebut," kata Achmad. (Baca juga: ABK Diamond Princess Diturunkan di Pulau Sebaru, 1 Orang Ditahan di Kapal ).

Achmad menjelaskan, ada beberapa rumah sakit di Jakarta yang dapat menangani pasien terkait Corona. "RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan, RSPAD Gatot Subroto, RS Pasar Rebo, RS Pasar Minggu, RS Cengkareng, RS Fatmawati, RS Soekamto, dan RSAL Mintohardjo," katanya.

Achmad juga menegaskan, bahwa pasien positif corona melakukan kontak dekat dengan WN Jepang yang diduga menularkan virus ini. "Ya bagi saya adalah bahwa ada kontak dekat di pesta itu kan ganti-ganti konconya, misal saya dengan Mbak, terus dengan mbak lain, jadi itu yang terjadi, jelas ada kontak positif yang kemudian sempat dekat," tegasnya.

Data itu, tegas Achmad, langsung dari pasien. Saat ini, tambahnya, yang terpenting fokus mendata orang yang terlibat kontak langsung dengan dua pasien. "Kan kita tanya ke dia. Ya biarkan di dansa itu tidak harus kenal, kan kalau dansa itu boleh langsung ganti-ganti, bagi saya bukan itu, yang penting sekarang contact tracking-nya." (Baca juga: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Peliput Kasus Covid-19 ).
(zik)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved