Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Peliput Kasus Covid-19

Senin, 02 Maret 2020 - 20:22 WIB
Media Harus Perhatikan...
Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Peliput Kasus Covid-19
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.

Dalam siaran persnya, Ketua Aji Jakarta Asnil Bambani mengatakan, pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Namun, menurutnya, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Karena itu, Aji mengeluarkan lima seruan. Pertama, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Kedua, media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. (Baca Juga: Perang terhadap Virus Corona Dimulai, Ini Imbauan PBNU).

Ketiga, media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. "Keempat, pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Kelima, pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)