KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di PT Jakpro
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan di PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK sedang melakukan 51 penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam berbagai delik.
Selama proses penyelidikan maka tim penyelidik melakukan serangkaian permintaan keterangan sejumlah terperiksa.
Ali menegaskan, satu di antara 51 penyelidikan tersebut, yakni penyelidikan kasus dugaan korupsi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Jakpro.
Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, kata dia, tim penyelidik meminta keterangan terhadap Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto pada Jumat (27/2/2020).
"Hari ini penyelidik meminta keterangan Dwi Wahyu Daryoto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo sebagai terperiksa terkait pengetahuannya tentang kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Jadi ini tahap penyelidikan. Yang bersangkutan bukan sebagai saksi, karena kalau saksi tentunya itu di dalam tahap penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) malam.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah kasus ini membeberkan secara umum penyelidikan yang dilakukan KPK terbagi dua jenis. Pertama, penyelidikan tertutup yang dilakukan dengan pemantauan di lapangan hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) jika telah terjadi transaksi serah terima uang.
Kedua, penyelidikan terbuka dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak sebagai terperiksa.
"Untuk penyelidikan terkait dengan PT Jakarta Propertindo ini adalah penyelidikan terbuka. Penyelidikan ini terkait pengadaan di PT Jakarta Propertindo," katanya.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membuka secara rinci bentuk pengadaan apa di PT Jakpro, tahun anggarannya, hingga berapa kerugian negaranya. KPK, tutur dia, juga belum bisa mengambil kesimpulan siapa pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana atau yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Sampai saat ini belum ada. Ini masih penyelidikan. Jadi penyelidikan dimaksudkan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana baru nanti ketika ditemukan tentu dinaikkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Ali menambahkan, pada Jumat (28/2/2020) ini KPK juga memeriksa Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nonaktif Gusmin Tuarita.
Sebelumnya Gusmin dalam kapasitasnya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar kurun 2012-2016 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur kurun 2016-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan total sebesar Rp22,23 miliar.
"Terhadap saksi Muhammad Taufiqurrachman, penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan adanya beberapa dokumen. Tetapi bukan dokumen-dokumen di Jakpro tetapi terkait terkait transaksi keuangan yang diterima oleh tersangka GTU (Gusmin-red) dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal dunia. Diduga ada TPPU oleh tersangka GTU," ucapnya.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto keluar ruang steril KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dwi mengaku hanya dimintai keterangan oleh penyelidik. Tapi Dwi tidak mau membuka apa materi yang ditanyakan dan didalami penyelidik. Menurut dia, sebaiknya materi tersebut ditanyakan langsung ke penyelidik KPK. Yang pasti Dwi telah menandatangani berita acara permintaan keterangan.
"Saya cuma dimintai keterangan. Enggak boleh bicara. Orang belum ada apa-apa kok, mohon maaf ya. No comment aja. Ini wong keterangan penyelidikan kok," kata Dwi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK sedang melakukan 51 penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam berbagai delik.
Selama proses penyelidikan maka tim penyelidik melakukan serangkaian permintaan keterangan sejumlah terperiksa.
Ali menegaskan, satu di antara 51 penyelidikan tersebut, yakni penyelidikan kasus dugaan korupsi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Jakpro.
Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, kata dia, tim penyelidik meminta keterangan terhadap Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto pada Jumat (27/2/2020).
"Hari ini penyelidik meminta keterangan Dwi Wahyu Daryoto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo sebagai terperiksa terkait pengetahuannya tentang kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Jadi ini tahap penyelidikan. Yang bersangkutan bukan sebagai saksi, karena kalau saksi tentunya itu di dalam tahap penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) malam.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah kasus ini membeberkan secara umum penyelidikan yang dilakukan KPK terbagi dua jenis. Pertama, penyelidikan tertutup yang dilakukan dengan pemantauan di lapangan hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) jika telah terjadi transaksi serah terima uang.
Kedua, penyelidikan terbuka dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak sebagai terperiksa.
"Untuk penyelidikan terkait dengan PT Jakarta Propertindo ini adalah penyelidikan terbuka. Penyelidikan ini terkait pengadaan di PT Jakarta Propertindo," katanya.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membuka secara rinci bentuk pengadaan apa di PT Jakpro, tahun anggarannya, hingga berapa kerugian negaranya. KPK, tutur dia, juga belum bisa mengambil kesimpulan siapa pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana atau yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Sampai saat ini belum ada. Ini masih penyelidikan. Jadi penyelidikan dimaksudkan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana baru nanti ketika ditemukan tentu dinaikkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Ali menambahkan, pada Jumat (28/2/2020) ini KPK juga memeriksa Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nonaktif Gusmin Tuarita.
Sebelumnya Gusmin dalam kapasitasnya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar kurun 2012-2016 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur kurun 2016-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan total sebesar Rp22,23 miliar.
"Terhadap saksi Muhammad Taufiqurrachman, penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan adanya beberapa dokumen. Tetapi bukan dokumen-dokumen di Jakpro tetapi terkait terkait transaksi keuangan yang diterima oleh tersangka GTU (Gusmin-red) dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal dunia. Diduga ada TPPU oleh tersangka GTU," ucapnya.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto keluar ruang steril KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dwi mengaku hanya dimintai keterangan oleh penyelidik. Tapi Dwi tidak mau membuka apa materi yang ditanyakan dan didalami penyelidik. Menurut dia, sebaiknya materi tersebut ditanyakan langsung ke penyelidik KPK. Yang pasti Dwi telah menandatangani berita acara permintaan keterangan.
"Saya cuma dimintai keterangan. Enggak boleh bicara. Orang belum ada apa-apa kok, mohon maaf ya. No comment aja. Ini wong keterangan penyelidikan kok," kata Dwi.
(dam)