DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers

Senin, 17 Februari 2020 - 17:30 WIB
DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers
DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers
A A A
JAKARTA - Perubahan pasal di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diminta tidak mengekang kebebasan pers. Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pers perlu diperkuat dan dijaga oleh semua pihak.

"Kami mengimbau Pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegredasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers. "Di lain pihak, pers juga harus terus menjaga netralitas dan profesionalitas demi kualitas produk pers yang mampu merekatkan masyarakat Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, pers merupakan instrumen penting bagi demokrasi Indonesia, khususnya sebagai jembatan penghubung publik dengan berbagai instansi pemerintahan. Sebagai konsekuensi peran penting tersebut, kata dia, perusahaan pers dan kantor berita harus menjaga profesionalitasnya. "Selain itu, pers yang menjadi perekat publik juga harus bekerja sesuai nilai dan norma yang ada di masyarakat," katanya.

Sekadar diketahui sebelumnya, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 12.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6737 seconds (0.1#10.140)