Badan Advokasi Hukum Golkar Tegaskan Tim 9 Tidak Ada dalam Struktur Partai

Minggu, 16 Februari 2020 - 21:08 WIB
Badan Advokasi Hukum...
Badan Advokasi Hukum Golkar Tegaskan Tim 9 Tidak Ada dalam Struktur Partai
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Golkar, Muslim Jaya Butar Butar meminta dan memperingatkan Viktus Murin untuk tidak ngawur dengan mengaku sebagai Juru Bicara Tim 9 Partai Golkar.

“Perlu diketahui Partai Golkar sama sekali tidak pernah membentuk Tim 9 Partai Golkar, itu ngawur. Apa tuh Tim 9 Partai Golkar tidak ada dalam struktur kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Ketum Airlangga Hartarto, yang ada Tim Advokasi Hukum Partai Golkar,” ujar Muslim di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Dia menegaskan Viktus Murin tidak ada dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2019-2024 termasuk badan-badan Partai Golkar. “Kok ngawur mengatasnamakan Juru Bicara Tim 9 Partai Golkar. Mungkin Viktus Murin belum move on pasca Munas X Partai Golkar,” tegasnya.

Badan Advokasi Hukum Partai Golkar menyayangkan sikap Viktus Murin yang menyebut sosialisasi omnibus law tidak dijalankan secara baik oleh pemerintah. Muslim menilai Viktus Murin tidak mengetahui sosialisasi omnibus law yang dilakukan pemerintah ke daerah sangat masif melalui Kementerian Perekonomian, Keuangan, Tenaga Kerja, BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ambil contoh Kementerian Hukum dan HAM saat ini melakukan sosialisi ke semua provinsi tentang sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, di Pekan Baru melalui On Air melalui RRI PRO 1 Pekan Baru sehingga tidak benar kalau sosialisasi tidak dijalankan secara baik dan masif,” jelasnya.

Badan Advokasi Partai Golkar menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat karena semangat yang dibangun pemerintah adalah semangat reformasi regulasi sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Seperti ketahui, omnibus law dilatarbelakangi karena banyaknya jumlah pengganguran dan berpotensi meningkat setiap tahun serta investor masih merasa kesulitan berinvestasi karena terhambat lamanya proses perizinan.

Omnibus Law Cipta Kerja telah membagi 11 claster yang kesemuanya ditujukan untuk memudahkan perizinan berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja demi Indonesia maju 2045 sesuai visi Presiden jokowi.

Untuk itu, sekali lagi Badan Advokasi Hukum Partai Golkar meminta Viktus Murin berhentilah bicara atas nama Juru Bicara 9 Partai Golkar dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Karena tambah Muslim, Partai Golkar tidak pernah membentuk Tim 9, apalagi menunjuk Viktus Murin sebagai Juru Bicara.

“Konsekuensi hukum tentu ada namun saya mengajak sekali lagi Viktus Murin untuk selalu objektif menilai kebijakan pemerintah, tidak didasari atas ketidaksukaan atau sikap tendensius yang berlebihan,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)