KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus RTH
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet (KS), Rabu (5/2/2020) malam. Kadar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
Kadar resmi mengenakan rompi tahanan setelah rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (5 Februari sampai dengan 24 Februari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
KPK bakal menahan Kadar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. "Untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HR), dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK pun melakukan mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Atas ulahnya, Kadar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kadar resmi mengenakan rompi tahanan setelah rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (5 Februari sampai dengan 24 Februari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
KPK bakal menahan Kadar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. "Untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HR), dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK pun melakukan mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Atas ulahnya, Kadar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)