Komisi X DPR Sepakat Bentuk Pansus Tenaga Honorer
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR sepakat untuk mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Honorer. Kesepakatan itu diambil setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI (Komnas PGHRI) dan Perkumpulan Honorer Kategori-2 Indonesia (PHK 2-I) di ruang Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Anggota Komisi X Andi Muawiyah Ramly mengatakan, semua fraksi sepakat untuk mengangkat persoalan honorer. Sebab persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat Komisi X, namun harus lintas komisi dan kementerian.
”Kesimpulan rapat kita angkat ini sebagai pansus karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi X kan hanya mengurusi persoalan guru sedangkan pengangkatan tenaga honorer itu kan ada di Kementerian PAN-RB yang menjadi mitra Komisi II,” ujar Andi Muawiyah Ramly usai rapat. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Mungkin Tangani Eks Honorer K2 Seluruhnya)
Karena itu, menurut dia, Komisi X akan mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat bersama dengan mengundang kementerian terkait, baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Keuangan (Menkeu) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Politikus PKB ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut para tenaga honorer mengeluhkan nasib mereka yang selama ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari negara. Padahal banyak dari mereka yang telah mengabdi selama 17 hingga 22 tahun.
”Kesimpulannya kita prihatin Indonesia yang sudah 74 tahun merdeka, tapi sepertinya kehadiran negara tidak ada. Padahal amanat konstitusi itu jelas yakni pencerdasan bangsa. Itu hanya bisa dilakukan lewat pendidikan dan soko guru pendidikan itu ada di guru. Mereka ini rata-rata gajinya hanya Rp150.000 per bulan yang dirapel tiga bulan sekali Rp450.000,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Menpan RB yang membatasi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun jadi guru honorer. Akhirnya ratusan ribu guru honorer kini nasibnya tidak menentu.
“Ini tragis dan tidak bisa dibiarkan berlanjut. Kalau Pak Jokowi bisa memberikan sertifikat tanah secara berkala kepada petani-petani, kenapa tidak bisa memberikan sertifikat pengangkatan ASN. Mereka ini jumlahnya 450.000 honorer yang belum diangkat. Rata-rata yang hadir pengabdian 17-22 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan, adanya penerimaan dan perekrutan CPNS jalur umum 2019 oleh Kementerian PAN-RB di berbagai kementerian sangat merugikan honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Sementara banyak permasalahan tenaga honorer K2 yang sampai saat ini belum terselesaikan karena adanya UU ASN No 5 tahun 2014.
“Maka kami memohon dengan hormat kepada Komisi X agar dapat memberikan solusi dan penyelesaian terh
Anggota Komisi X Andi Muawiyah Ramly mengatakan, semua fraksi sepakat untuk mengangkat persoalan honorer. Sebab persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat Komisi X, namun harus lintas komisi dan kementerian.
”Kesimpulan rapat kita angkat ini sebagai pansus karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi X kan hanya mengurusi persoalan guru sedangkan pengangkatan tenaga honorer itu kan ada di Kementerian PAN-RB yang menjadi mitra Komisi II,” ujar Andi Muawiyah Ramly usai rapat. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Mungkin Tangani Eks Honorer K2 Seluruhnya)
Karena itu, menurut dia, Komisi X akan mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat bersama dengan mengundang kementerian terkait, baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Keuangan (Menkeu) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Politikus PKB ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut para tenaga honorer mengeluhkan nasib mereka yang selama ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari negara. Padahal banyak dari mereka yang telah mengabdi selama 17 hingga 22 tahun.
”Kesimpulannya kita prihatin Indonesia yang sudah 74 tahun merdeka, tapi sepertinya kehadiran negara tidak ada. Padahal amanat konstitusi itu jelas yakni pencerdasan bangsa. Itu hanya bisa dilakukan lewat pendidikan dan soko guru pendidikan itu ada di guru. Mereka ini rata-rata gajinya hanya Rp150.000 per bulan yang dirapel tiga bulan sekali Rp450.000,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Menpan RB yang membatasi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun jadi guru honorer. Akhirnya ratusan ribu guru honorer kini nasibnya tidak menentu.
“Ini tragis dan tidak bisa dibiarkan berlanjut. Kalau Pak Jokowi bisa memberikan sertifikat tanah secara berkala kepada petani-petani, kenapa tidak bisa memberikan sertifikat pengangkatan ASN. Mereka ini jumlahnya 450.000 honorer yang belum diangkat. Rata-rata yang hadir pengabdian 17-22 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan, adanya penerimaan dan perekrutan CPNS jalur umum 2019 oleh Kementerian PAN-RB di berbagai kementerian sangat merugikan honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Sementara banyak permasalahan tenaga honorer K2 yang sampai saat ini belum terselesaikan karena adanya UU ASN No 5 tahun 2014.
“Maka kami memohon dengan hormat kepada Komisi X agar dapat memberikan solusi dan penyelesaian terh
(dam)