Mensos Harapkan Alumni STKS-Poltekesos Menjadi Mitra Strategis Kemensos
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginginkan Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial – Politeknik Kesejahteraan Sosial (IKA STKS-Poltekesos) Bandung bisa menjadi mitra Kementerian Sosial. Mensos mengharapkan masukan dan pandangan terhadap kebijakan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
“Saya sendiri kan bukan dari latar belakang bidang ilmu kesejahteraan sosial. Jadi perlu masukan. Dari jajaran internal Kementerian Sosial tentu penting. Tapi dari bapak-ibu yang sudah berkiprah di luar, saya kira akan lebih bebas memberikan masukan,” kata Mensos dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Pengukuhan DPP IKA STKS-Poltekesos Bandung Periode 2019-2023, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (24/01/2020).
Tantangan tugas Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial -- terutama menurunkan angka kemiskinan, tidaklah mudah. Memang, survei Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 15 Januari 2020, angka kemiskinan berhasil diturunkan dari 9,41% per Maret 2019 menjadi 9,22% per September 2019.
Meskipun angka kemiskinan terus turun, kata Mensos, namun jumlah penduduk miskin masih cukup besar yakni mencapai 24,79 juta jiwa. Upaya sistematis dan bertahap dalam menurunkan angka kemiskinan tidak bisa diatasi hanya oleh Kementerian Sosial.
“Upaya itu, mensyaratkan partisipasi berbagai pihak untuk saling mendukung satu sama lain termasuk di dalamnya peran para akademisi, ahli dan praktisi yang terhimpun didalam IKA STKS- Poltekesos Bandung,” kata Mensos Juliari.
Terkait dengan sosialisasi UU No. 14/2019 tentang Pekerja Sosial, Mensos menyatakan, bahwa UU Peksos wajib diketahui oleh seluruh praktisi peksos termasuk diketahui oleh alumni sekolah – sekolah Perguruan Tinggi jurusan kesejahteraan sosial.
“Substansi dari UU Peksos bisa menjadi bekal peningkatan kualitas keikutsertaan mereka dalam penyelenggaraan kesos. Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud peran serta para alumni dalam penyelenggaraan kesos yang berkesinambungan,” kata Mensos.
Melalui ikatan alumni, kata Mensos, bisa menjadi sarana efektif dalam membangun kebersamaan, persaudaraan, meningkatkan pengabdian, mengasah pengetahuan, menyatukan sikap dan mempertajam profesionalisme.
Dalam kesempatan sama, Mensos menekankan kepada semua jajaran Kemensos, IKA STKS-Poltekesos, dan semua pihak terkait, tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam ikut membangun peradaban. “Apa gunanya kita mengejar pertumbuhan ekonomi bila tidak disertai dengan pembangunan peradaban,” kata Mensos.
Untuk menciptakan SDM bidang kesejahteraan sosial (kesos) yang unggul dan memiliki peran berarti di tengah masyarakat, Kemensos kini tengah menyusun segala persiapan. Baik berupa kesiapan kurikulum maupun persiapan pembangunan sarana prasarana, termasuk persiapan pembangunan kampus baru.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menyatakan, kegiatan sosialisasi UU Peksos bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait UU Peksos, meningkatkan eksistensi profesi pekerja sosial dalam pembangunan SDM unggul, dan mendorong peningkatan eksistensi alumni pekerja sosial terapan dalam mengisi formasi ASN dan Non ASN pusat dan daerah.
Kegiatan diikuti 300 peserta, baik dari unsur DPR RI, Kementerian Sosial, pemerintah daerah provinsi-kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, para alumni, dan unsur-unsur masyarakat yang perduli dengan pembangunan kesos.
“Saya sendiri kan bukan dari latar belakang bidang ilmu kesejahteraan sosial. Jadi perlu masukan. Dari jajaran internal Kementerian Sosial tentu penting. Tapi dari bapak-ibu yang sudah berkiprah di luar, saya kira akan lebih bebas memberikan masukan,” kata Mensos dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Pengukuhan DPP IKA STKS-Poltekesos Bandung Periode 2019-2023, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (24/01/2020).
Tantangan tugas Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial -- terutama menurunkan angka kemiskinan, tidaklah mudah. Memang, survei Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 15 Januari 2020, angka kemiskinan berhasil diturunkan dari 9,41% per Maret 2019 menjadi 9,22% per September 2019.
Meskipun angka kemiskinan terus turun, kata Mensos, namun jumlah penduduk miskin masih cukup besar yakni mencapai 24,79 juta jiwa. Upaya sistematis dan bertahap dalam menurunkan angka kemiskinan tidak bisa diatasi hanya oleh Kementerian Sosial.
“Upaya itu, mensyaratkan partisipasi berbagai pihak untuk saling mendukung satu sama lain termasuk di dalamnya peran para akademisi, ahli dan praktisi yang terhimpun didalam IKA STKS- Poltekesos Bandung,” kata Mensos Juliari.
Terkait dengan sosialisasi UU No. 14/2019 tentang Pekerja Sosial, Mensos menyatakan, bahwa UU Peksos wajib diketahui oleh seluruh praktisi peksos termasuk diketahui oleh alumni sekolah – sekolah Perguruan Tinggi jurusan kesejahteraan sosial.
“Substansi dari UU Peksos bisa menjadi bekal peningkatan kualitas keikutsertaan mereka dalam penyelenggaraan kesos. Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud peran serta para alumni dalam penyelenggaraan kesos yang berkesinambungan,” kata Mensos.
Melalui ikatan alumni, kata Mensos, bisa menjadi sarana efektif dalam membangun kebersamaan, persaudaraan, meningkatkan pengabdian, mengasah pengetahuan, menyatukan sikap dan mempertajam profesionalisme.
Dalam kesempatan sama, Mensos menekankan kepada semua jajaran Kemensos, IKA STKS-Poltekesos, dan semua pihak terkait, tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam ikut membangun peradaban. “Apa gunanya kita mengejar pertumbuhan ekonomi bila tidak disertai dengan pembangunan peradaban,” kata Mensos.
Untuk menciptakan SDM bidang kesejahteraan sosial (kesos) yang unggul dan memiliki peran berarti di tengah masyarakat, Kemensos kini tengah menyusun segala persiapan. Baik berupa kesiapan kurikulum maupun persiapan pembangunan sarana prasarana, termasuk persiapan pembangunan kampus baru.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menyatakan, kegiatan sosialisasi UU Peksos bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait UU Peksos, meningkatkan eksistensi profesi pekerja sosial dalam pembangunan SDM unggul, dan mendorong peningkatan eksistensi alumni pekerja sosial terapan dalam mengisi formasi ASN dan Non ASN pusat dan daerah.
Kegiatan diikuti 300 peserta, baik dari unsur DPR RI, Kementerian Sosial, pemerintah daerah provinsi-kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, para alumni, dan unsur-unsur masyarakat yang perduli dengan pembangunan kesos.
(atk)