Pakar Hukum Minta Jaksa Harus Sebut Semua Fakta Persidangan

Sabtu, 18 Januari 2020 - 15:08 WIB
Pakar Hukum Minta Jaksa...
Pakar Hukum Minta Jaksa Harus Sebut Semua Fakta Persidangan
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyatakan penuntut umum harus menyampaikan secara lengkap fakta persidangan dalam surat tuntutan untuk terdakwa.

“Tidak boleh menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan, karena fakta persidangan harus disampaikan lengkap. Tetap analisisnya dia boleh saja mengabaikan beberapa fakta yang menurut dia tidak mendukung dakwaan,” kata Chairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2019). (Baca juga: Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara)

Chairul mengebutkan menghilangkan dan mengabaikan adalah dua hal yang berbeda. Fakta persidangan tetap harus disebutkan walaupun dalam argumentasinya di depan persidangan penuntut hukum mengabaikan fakta tersebut.

"Jika ditanya apa boleh dia (jaksa) menghilang fakta persidangan? tentu tidak boleh. Tapi bolehkah dia tidak menggunakan atau tidak? untuk menguatkan dakwaannya boleh saja, karena tugas dia membuktikan dakwaan," jelas Chairul.

Sebelumnya dalam sidang pledoi dengan terdakwa Romahurmuziy , mantan ketua umum PPP itu menyayangkan KPK menghilangkan kesaksian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dalam tuntutan.

Padahal Khofifah dan Ketua Umum Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin mempunyai peran dalam rangkaian terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Keberadaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, Ketua Umum Pergunu, Kyai Asep Saifudin Chalim, dan Ketua Timses Khofifah, Roziki, dalam rangkaian peristiwa Haris Hasanudin tentu bukan tanpa makna. Terlalu penting seorang gubernur dihadirkan di persidangan, namun kemudian hilang sama sekali dari fakta hukum di surat tuntutan," kata Rommy saat itu.

Rommy dituntut 4 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena disebut menerima hadiah dari Haris Hasanuddin dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
(shf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Menteri Bahlil Sebut...
Menteri Bahlil Sebut Dunia Usaha Minta Pemilu 2024 Diundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved