Ahli Hukum Pertanyakan Cara KPK Tangani Dua Kasus OTT
Selasa, 14 Januari 2020 - 15:56 WIB
Ahli Hukum Pertanyakan Cara KPK Tangani Dua Kasus OTT
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi polemik.
Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak menjadi perbincangan. Salah satunya ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
Menyikapi hal itu, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai keliru. Saat ini yang berlaku Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam UU KPK yang baru, kata dia, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
"Kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan. Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum," tuturnya.
Menurut dia, KPK juga semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamanatkan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU maka pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perindah undang-undang.
"UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.
Mengenai isu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo dkk, kata dia, jika itu benar sprindik yang digunakan tidak sah.
Dalam UU KPK baru, menurut dia, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan.
Dia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK.
Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak menjadi perbincangan. Salah satunya ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
Menyikapi hal itu, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai keliru. Saat ini yang berlaku Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam UU KPK yang baru, kata dia, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
"Kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan. Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum," tuturnya.
Menurut dia, KPK juga semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamanatkan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU maka pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perindah undang-undang.
"UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.
Mengenai isu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo dkk, kata dia, jika itu benar sprindik yang digunakan tidak sah.
Dalam UU KPK baru, menurut dia, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan.
Dia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK.
(dam)