6.142 WNI Diselamatkan dari Ancaman Kejahatan Perdagangan Orang

Selasa, 31 Desember 2019 - 12:33 WIB
6.142 WNI Diselamatkan...
6.142 WNI Diselamatkan dari Ancaman Kejahatan Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sepanjang tahun 2019 telah menunda permohonan 6.142 orang karena diduga akan menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural di 125 kantor imigrasi.

Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai calon pekerja migran nonprosedural, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di tempat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

"Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie dalam siaran pers Ditjen Imigrasi kepada SINDOnews, Selasa (31/12/2019).

Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia, 2.727 Timpora dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, kata Ronny, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

Republik Rakyat China menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang. Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.

"Di samping penindakan melalui TAK termasuk deportasi, Penyidik Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke jaksa penuntut umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Sah! Pengadilan Putuskan...
Sah! Pengadilan Putuskan Xiaomi Tidak Lagi Masuk Daftar Hitam Pemerintah AS
Rolls-Royce Ancam Pembeli...
Rolls-Royce Ancam Pembeli Spectre untuk Dijual Lagi Masuk Daftar Hitam
Akankah Honor Bernasib...
Akankah Honor Bernasib Sama seperti Huawei?
AS Tawarkan Hadiah Rp148...
AS Tawarkan Hadiah Rp148 Miliar untuk Informasi tentang Pejabat Hizbullah
Terungkap, Justin Bieber...
Terungkap, Justin Bieber Masuk Dalam Daftar Hitam Ferrari
AS Melarang Impor dari...
AS Melarang Impor dari 37 Perusahaan China terkait Kerja Paksa
Berita Terkini
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved