6.142 WNI Diselamatkan dari Ancaman Kejahatan Perdagangan Orang

Selasa, 31 Desember 2019 - 12:33 WIB
6.142 WNI Diselamatkan...
6.142 WNI Diselamatkan dari Ancaman Kejahatan Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sepanjang tahun 2019 telah menunda permohonan 6.142 orang karena diduga akan menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural di 125 kantor imigrasi.

Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai calon pekerja migran nonprosedural, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di tempat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

"Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie dalam siaran pers Ditjen Imigrasi kepada SINDOnews, Selasa (31/12/2019).

Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia, 2.727 Timpora dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, kata Ronny, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

Republik Rakyat China menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang. Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.

"Di samping penindakan melalui TAK termasuk deportasi, Penyidik Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke jaksa penuntut umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0871 seconds (0.1#10.140)