Publik Diminta Awasi Dewan Pengawas KPK

Senin, 02 Desember 2019 - 10:22 WIB
Publik Diminta Awasi...
Publik Diminta Awasi Dewan Pengawas KPK
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya dilantik bersamaan dengan Komisioner KPK terpilih pada Desember 2019 ini. Namun isu pemilihan Dewas KPK tersebut dinilai luput dari pengawasan publik.

Untuk itu, publik diminta kembali mengawasi orang-orang yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK. "Dewas mempunyai kewenangan yang sangat penting terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi sesuai dengan semangat penguatan KPK," tutur pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi SINDOnews, Senin (2/12/2019).

Suparji berharap, keberadaan Dewas nantinya tidak boleh kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, harus dilakukan pengawasan terhadap rekruitmen anggota Dewas. ā€¯Meski pada tahap pertama menjadi kewenangan presiden untuk menunjuk, hendaknya pemilihan Dewas bersifat transparan dan akuntabel," ujarnya. (Baca juga: Dewan Pengawas KPK Harus Punya Reputasi Baik dan Berintegritas)

Suparji menyaranakan, pemilihan Dewas idealnya tidak didasarkan pada logika politik, namun lebih kepada logika pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, para penggiat anti korupsi dapat melakukan inventarisasi dan identifikasi figur yang tepat.

"Selanjutnya dapat melakukan uji publik. Kemudian menyerahkan kepada presiden daftar nama tersebut untuk dipertimbangkan dan dipilih jadi Dewas. Mekanisme ini untuk mencegah ruang gelap rekruitmen Dewas," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)