Gubernur Khofifah Berharap Iklim Industrial Tetap Kondusif dan Konstruktif-Produktif

Rabu, 20 November 2019 - 17:16 WIB
Gubernur Khofifah Berharap...
Gubernur Khofifah Berharap Iklim Industrial Tetap Kondusif dan Konstruktif-Produktif
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020. Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp4.200.479 dan terendah sebesar Rp1.913.321, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.

Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 November 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15/2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kab/kota.

Saat proses usulan ini, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari Bupati/Walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51% dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Dengan ditetapkannya UMK Jatim Tahun 2020 ini, Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.

Pemprov Jatim pun terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.

“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

UMSK akan dibahas lebih lanjut

Sementara itu terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.

Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan. Sebagai informasi, kab/kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan kab/kota yang besaran upah minimumnya tinggi.

“Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(akn)
Berita Terkait
Pemprov Jawa Timur Perpanjang...
Pemprov Jawa Timur Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro
Pemprov Putuskan UMP...
Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790
Pemprov Jawa Timur Siapkan...
Pemprov Jawa Timur Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi
Pemprov Jawa Timur Targetkan...
Pemprov Jawa Timur Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
Pemprov Jawa Timur Bangun...
Pemprov Jawa Timur Bangun Klaster Animasi KEK Singhasari
Pemprov Jawa Timur Gencarkan...
Pemprov Jawa Timur Gencarkan Vaksinasi di Pulau Bawean
Berita Terkini
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved