DPR Dorong Menkes Terawan Lakukan Terobosan Strategis di Sektor Kesehatan

Senin, 11 November 2019 - 21:30 WIB
DPR Dorong Menkes Terawan Lakukan Terobosan Strategis di Sektor Kesehatan
DPR Dorong Menkes Terawan Lakukan Terobosan Strategis di Sektor Kesehatan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terus membuat terobosan yang bermanfaat bagi dunia kesehatan di Indonesia. Pasalnya, Dokter Terawan dikenal sebagai sosok yang kaya akan terobosan sebelum dan sesudah menjadi Menkes.

“Pak Terawan ini kan kaya akan terobosan dari sejak sebelum menjadi menteri. Bahkan Pak Jokowi juga mengangkat beliau karena hal itu. Jadi saya harap pak Menkes terus membuat terobosan positif bersama jajarannya,” kata Imam di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (11/11/2019).

Kendati demikian, legislator PDIP itu mewanti-wanti agar Menkes Terawan jika ingin membuat terobosan mesti mempertimbangkan dampak menyeluruh. Artinya jangan sekadar mencari popularitas.

“Dengan anggaran Kemenkes sebesar Rp57,4 triliiun pada 2020, DPR berharap Kemenkes mampu menjaga keberlangsungan sektor kesehatan dengan cermat merumuskan kebijakan publik,” katanya.

Sementara, legislator PKB Anggia Ermarini menyoroti sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki.

Menurutnya, Kemenkes perlu juga melakukan berbagai inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan. "Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikkan iuran," tegasnya.

Anggia yang merupakan anggota Komisi IX DPR itu lantas merujuk pada Undang-Undang UU) Nomor 36/ 2009, Pasal 52, yang menyatakan, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif.

“Pasal 53 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat,” katanya.

Kritik serupa dikemukakan legislator PDIP, Dewi Aryani. Dewi menyoroti kinerja BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Dewi meminta Menteri Kesehatan segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan iuran (PBI) dengan terobosan baru agar anggaran tepat sasaran.

“Kemenkes bersama Kemensos segera memverifikasi data PBI supaya selisih temuan bisa untuk yang berhak menerima yang selama ini justru tidak masuk basis data terpadu (BDT)," tukasnya.

Dewi yang juga anggota Komisi IX DPR itu juga mendesak Kemenkes bersama-sama dengan Kemendagri, Kemensos, dan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan data cleansing terhadap 96,8 juta data PBI.

“Hal itu terkait dengan adanya exclusion error (kesalahan ekslusi) dan inclusion error (kesalahan inklusi) dalam penetapan sasaran PBI,” kata Dewi.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah mencanangkan visi Indonesia maju yang pada periode ke-2 pemerintahannya ini fokus pada pembangunan kualitas SDM. Dua pilar penopang Indonesia Maju yang sangat bergantung pada kualitas SDM adalah sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat (public health).

"Tugas besar dan tidak kalah berat yang diberikan oleh Presiden kepada Menkes dan jajarannya adalah penurunan secara signifikan angka stunting dan pembenahan menyeluruh sistem jaminan kesehatan rakyat melalui BPJS Kesehatan yang terus menggerus keuangan negara dan terus menimbulkan masalah dalam pelayanan di lapangan," pungkas Dewi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1159 seconds (0.1#10.140)