Sebelum Terapkan Larangan Cadar, Kemenag Himpun Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyerap berbagai aspirasi sebelum mengeluarkan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang. Adapun larangan itu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag.
"Ya ini juga harus dipahami oleh semua ya, bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan aparatur negara ASN, yang ada di lingkungan Kementerian Agama," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menilai wacana yang diungkapkan pertama kali oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi itu suatu hal yang wajar. "Karena kami sebagai aparat negara, diberikan atau diwajibkan untuk memberikan menerapkan aturan-aturan yang sudah dijadikan pada saat kita," katanya.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan kapan larangan itu diberlakukan Kemenag. Sebab, Kemenag masih terus melakukan evaluasi.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," pungkasnya.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Menag Fachrul Razi membantah mengeluarkan larangan tersebut. Namun, Fachrul Razi mengaku hanya merekomendasikan larangan itu. Bantahan dari Fachrul Razi itu disampaikan setelah niatnya mengeluarkan larangan tersebut menjadi polemik.
"Ya ini juga harus dipahami oleh semua ya, bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan aparatur negara ASN, yang ada di lingkungan Kementerian Agama," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menilai wacana yang diungkapkan pertama kali oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi itu suatu hal yang wajar. "Karena kami sebagai aparat negara, diberikan atau diwajibkan untuk memberikan menerapkan aturan-aturan yang sudah dijadikan pada saat kita," katanya.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan kapan larangan itu diberlakukan Kemenag. Sebab, Kemenag masih terus melakukan evaluasi.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," pungkasnya.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Menag Fachrul Razi membantah mengeluarkan larangan tersebut. Namun, Fachrul Razi mengaku hanya merekomendasikan larangan itu. Bantahan dari Fachrul Razi itu disampaikan setelah niatnya mengeluarkan larangan tersebut menjadi polemik.
(pur)