Tangkal Hoax, Kominfo Gencar Berikan Informasi Publik Lewat Berbagai Kanal Media

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:19 WIB
Tangkal Hoax, Kominfo...
Tangkal Hoax, Kominfo Gencar Berikan Informasi Publik Lewat Berbagai Kanal Media
A A A
JAKARTA - Hoax atau informasi/berita palsu sampai saat ini masih marak di dunia maya. Kerusuhan yang terjadi di Papua belum lama ini terjadi karena informasi hoax yang memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis.

Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.Untuk memerangi hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif memberikan informasi kepada publik lewat media maupun medsos yang dikelola langsung oleh mereka.

“Silahkan buka informasi di Kominfo yang bisa menjadi pegangan kita, mau TV ada, online ada, medsosnya kita juga punya. Kami akan memberikan informasi yang benar, bukan hoax,” ujar Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Prof. Widodo Muktiyo dalam acara Pertunjukan Rakyat yang digelar Kominfo bersama Anggota Dewan Komisi I DPR, Charles Honoris di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (29/9/2019) malam.

Untuk menangkal hoax, Kominfo juga telah mengaktifkan sebuah mesin pelacak (crawling) hoax atau konten-konten negatif di internet bernama AIS. Mesin ini bekerja secara efektif dalam mengidentifikasi konten negatif. Dikatakan konten negatif bisa dilihat dari seberapa besar pengaruh (impact) dan tingkat keviralannya dalam dunia siber.

Namun, filter pertama penangkalan hoax tetap berasal dari masyarakat. Karena itu Widodo meminta masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan HP nya."Sebagai pengguna kita harus berlaku cerdas dengan memanfaatkan internet dan HP,” papar pria yang sebelumnya adalah Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosisial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tersebut.“Ini adalah kegunaan teknologi yang perlu kita sikapi dengan baik karena HP itu alat, internet itu teknologi untuk mendukung komunikasi. Jangan sampai kita punya HP tapi kemudian kita salah gunakan,” imbuh Widodo.

Di tempat yang sama, Anggota DPR Charles Honoris ikut menghimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menggunakan internet dan HP untuk hal-hal yang positif saja. Menurut Charles lebih baik memakai HP untuk main game ketimbang menggunakannya untuk menyebar hoax dan ujaran-ujaran kebencian.“Daripada memakai HP untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, lebih baik dipakai untuk main Mobile Legend atau PUBG,” kata Charles sembari disambut teriakan setuju oleh masyarakat.

Apalagi, lanjut Anggota DPR dari PDIP itu, dengan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, akan ada konsekuensi hukumnya yaitu ancaman pidana 4-5 tahun. “Ingatkan kepada keluarganya, ketika menerima sesuatu informasi dicek dulu kebenarannya sebelum disebarkan,” tuntas Charles.
(atk)
Berita Terkait
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Sebut pedulilindungia.com Situs Palsu
JaWAra Jadi Jurus Jitu...
JaWAra Jadi Jurus Jitu Dorong Generasi Muda Berantas Hoaks
Berita Terkini
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved