UU Pemasyarakatan Direvisi, Perbaikan Manajemen Lapas Jadi Tantangan

Kamis, 19 September 2019 - 08:47 WIB
UU Pemasyarakatan Direvisi,...
UU Pemasyarakatan Direvisi, Perbaikan Manajemen Lapas Jadi Tantangan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Achmad menilai kedua Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) sesuai dengan filosofi pemasyarakatan, yakni memulihkan harkat dan martabat orang yang tersangkut masalah hukum dengan cara dipenjara.

“Diharapkan undang-undang ini bisa membuat mereka kembali ke masyarakat dengan baik setelah dipenjara,” kata Suparji kepada SINDOnews, di Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Suparji memaparkan, konsekuensi dari perubahan UU adalah kembali berlakunya PP 32/1999. Dengan demikian tidak ada lagi disikriminasi terhadap tindak pidana tertentu.

Karena selama ini, kata dia, ada diskriminasi untuk tindak pidana korupsi, terorisme dan kejahatan narkoba untuk mendapatkan remisi. Sebenarnya dikatakan dia, itu bertentangan dengan konsep bahwa setiap narapidana mendapatkan hak yang sama. (Baca juga: UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah )

Masalahnya, lanjut Suparji, bagaimana caranya agar dengan peluang remisi itu bisa memberikan efek jera atau membuat mereka enggan kembali melakukan kejahatan.

Menurut dia, pembuat undang-undang harus memikirkan bagaimana cara membuat narapidana ini menjadi orang yang jauh lebih baik.

Dia menjelaskan, revisi UU membuat pergeseran paradigma dari pemidanaan dengan konsep pemenjaraan menjadi konsep pemulihan. Tidak semata-mata orang dijatuhi sanksi dengan pemidanaan. Terlebih, ada fakta lapas sudah overcapasity yang membuat beban negara menjadi tinggi dan banyak konsekuensi ekonomi lain.

“Kalau semua dipenjara dalam waktu yang lama, tanpa adanya remisi akan menjadi masalah serius," tuturnya,

Meski demikian, kata dia, pemberian revisi harus selektif. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat di bawahnya dituntut untuk memberikan penilaian yang obyektif.

Tujuannya, kata dia, agar remisi tidak diobral. “Tetapi kemudian, pendekatannya bahwa mereka sudah berubah baik, mereka sudah bisa turun ke masyarakat, dan lain sebagainya,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
58 Warga Penghuni Lapas...
58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
35 Narapidana di Sumut...
35 Narapidana di Sumut Terima Remisi Nyepi 2021
585 Napi Lapas Narkotika...
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri
244 Warga Binaan Lapas...
244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Warga Binaan Dapat Remisi...
Warga Binaan Dapat Remisi Bebas Diharap Bisa Bermanfaat di Masyarakat
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved