Capim KPK Johanis Tanak Tegaskan Dukung Revisi UU KPK

Kamis, 12 September 2019 - 18:54 WIB
Capim KPK Johanis Tanak...
Capim KPK Johanis Tanak Tegaskan Dukung Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan, Johanis Tanak mendukung poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan DPR.

“Menurut saya KPK telah menyalahgunakan kewenangan penggunaan IT lewat penyadapan. Ke depan tidak tunggu-tunggu lagi dan tangkap. Kita dengan ada informasi dan indikasi kebenaran kita undang saja (terduga korupsi-red) yang bersangkutan meminta penjelasan yang benar kemudian merencanakan dengan benar buat pernyataan di atas keras mengakui benar melakukan tindakan korupsi,” kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Kemudian, kata dia, terduga harus siap mengundurkan diri dari penyelenggara negara. "Kalau kepala daerah dan pimpinan partai ditegur. Kalau dia tidak mendengar, kita minta yang bersangkutan di-impeach sehingga ada rasa takut untuk korupsi,” tambahnya.

Johanis juga sepakat bahwa KPK dalam pemberantasan korupsi harus berkoordinasi dengan lembaga lain seperti DPR, kepolisian dan juga kejaksaan. KPK dikatakannya juga harus melakukan koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas, kata dia, KPK sudah melampaui batas kewenangannya.“Penyadapan tidak sesuai prinsip-prinsip hukum di mana ada yang diadopsi oleh peraturan perundang-undangan bahwa soal tangkap tangan diatur Pasal 1 ayat 19 KUHAP. Ini yang mungkin perlu dibenahi,” paparnya.

Johanis juga mendukung pembentukan lembaga pengawasan eksternal KPK sebagaimana di kejaksaan. Pengawasan internal itu tidak cukup karena yang bisa menindak itu pengawas eksternal sehingga tidak ada tindakan indisipliner.

“Pimpinan yang lakukan tindakan indisipliner diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. Ini sudah dilakukan di kejaksaan,” tuturnya.

Dia juga mendukung KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pimpinan KPK juga manusia yang tidak luput dari kesalahan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Saya memang setuju revisi Undang-Undang KPK katena saya melihat banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini,” ujar Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved