Capim KPK Johanis Tanak Tegaskan Dukung Revisi UU KPK

Kamis, 12 September 2019 - 18:54 WIB
Capim KPK Johanis Tanak Tegaskan Dukung Revisi UU KPK
Capim KPK Johanis Tanak Tegaskan Dukung Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan, Johanis Tanak mendukung poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan DPR.

“Menurut saya KPK telah menyalahgunakan kewenangan penggunaan IT lewat penyadapan. Ke depan tidak tunggu-tunggu lagi dan tangkap. Kita dengan ada informasi dan indikasi kebenaran kita undang saja (terduga korupsi-red) yang bersangkutan meminta penjelasan yang benar kemudian merencanakan dengan benar buat pernyataan di atas keras mengakui benar melakukan tindakan korupsi,” kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Kemudian, kata dia, terduga harus siap mengundurkan diri dari penyelenggara negara. "Kalau kepala daerah dan pimpinan partai ditegur. Kalau dia tidak mendengar, kita minta yang bersangkutan di-impeach sehingga ada rasa takut untuk korupsi,” tambahnya.

Johanis juga sepakat bahwa KPK dalam pemberantasan korupsi harus berkoordinasi dengan lembaga lain seperti DPR, kepolisian dan juga kejaksaan. KPK dikatakannya juga harus melakukan koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas, kata dia, KPK sudah melampaui batas kewenangannya.“Penyadapan tidak sesuai prinsip-prinsip hukum di mana ada yang diadopsi oleh peraturan perundang-undangan bahwa soal tangkap tangan diatur Pasal 1 ayat 19 KUHAP. Ini yang mungkin perlu dibenahi,” paparnya.

Johanis juga mendukung pembentukan lembaga pengawasan eksternal KPK sebagaimana di kejaksaan. Pengawasan internal itu tidak cukup karena yang bisa menindak itu pengawas eksternal sehingga tidak ada tindakan indisipliner.

“Pimpinan yang lakukan tindakan indisipliner diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. Ini sudah dilakukan di kejaksaan,” tuturnya.

Dia juga mendukung KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pimpinan KPK juga manusia yang tidak luput dari kesalahan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Saya memang setuju revisi Undang-Undang KPK katena saya melihat banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini,” ujar Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)