Uji Kelayakan Capim KPK, I Nyoman Wara Dicecar Soal Audit BLBI

Kamis, 12 September 2019 - 00:58 WIB
Uji Kelayakan Capim KPK, I Nyoman Wara Dicecar Soal Audit BLBI
Uji Kelayakan Capim KPK, I Nyoman Wara Dicecar Soal Audit BLBI
A A A
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terakhir menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (11/9/2019) malam.

Usai memaparkan makalahnya, Nyoman Wara mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Tak sedikit di antaranya pertanyaan mengenai audit yang dilakukannya di BPK terhadap kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Masih ingin menyoroti audit BPK tahun 2017 terkait dengan kasus BLBI. Tadi telah juga diangkat oleh beberapa yang lain, dan karena ini memang menjadi concern, ini persoalan dasar yang menyangkut independensi bapak selaku auditor," tutur Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Di samping itu, persoalan dasar itu juga dianggap menyangkut independensi Nyoman Wara jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 atau jilid V nantinya.

"Karena penegak hukum itu kan menjalankan tugas-tugasnya harus independen. Nah saya kira bapak harus mengklarifikasi secara sejelas-jelasnya di forum ini, apalagi yang bertanya paling tidak tiga orang tadi," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil. "Ada rumor yang berkembang, bahwa saudara ini tidak profesional sebagai auditor. Karena mengandalkan data KPK, bukan berdasarkan audit investigasi BPK sendiri," kata Nasir.

Maka itu, Nasir meminta pandangan Nyoman Wara menilai rumor tersebut. "Jadi, data-data KPK yang saudara sering gunakan, ketimbang audit investigasi yang dilakukan BPK itu sendiri," ungkap legislator asal Aceh ini.

Sekadar diketahui, pada tahun 2017 BPK diminta oleh KPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara kasus korupsi terkait terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nyoman Wara merupakan salah satu auditornya.

Atas hasil auditnya itu, BPK dan Nyoman digugat perdata oleh pihak Sjamsul Nursalim. Sebab, dari hasil audit Nyoman dalam kasus BLBI, terdapat kerugian negara sejumlah Rp4,53 triliun.

Sementara itu, audit BPK lainnya, yakni pada 2002 dan 2006, tidak terdapat kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5400 seconds (0.1#10.140)