Pilkada 2020, Kemendagri Minta Pemda Bahas Soal Naskah Hibah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan pembahasan terhadap usulan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Seperti diketahui dari 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020, sebanyak 252 daerah sudah serahkan NPHD.
“Kalau sudah ada masuk usulan, kami perintahkan melalui surat menteri atau peraturan menteri harus segera dibahas untuk menetapkan angka rasional untuk anggaran pilkada. Kalau belum pasti kan enggak bisa masuk APBD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Syarifuddin saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Menanggapi masih adanya KPUD maupun Panwas yang belum menyerahkan usulan, dia menilai semua pihak pasti mengetahui kapan anggaran itu harus tersedia. “Prinispnya teman-teman pemda menunggu usulan. Penyelenggara tahulah kapan kebutuhan pendanaan itu harus tersedia,” ungkapnya.
Terkait dengan ketersediaan anggaran, Syarifuddin menilai seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab dikatakannya di dalam pedoman penyusunan APBD, sudah diatur bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada harus melakukan penganggaran.
Seperti diketahui dari 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020, sebanyak 252 daerah sudah serahkan NPHD.
“Kalau sudah ada masuk usulan, kami perintahkan melalui surat menteri atau peraturan menteri harus segera dibahas untuk menetapkan angka rasional untuk anggaran pilkada. Kalau belum pasti kan enggak bisa masuk APBD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Syarifuddin saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Menanggapi masih adanya KPUD maupun Panwas yang belum menyerahkan usulan, dia menilai semua pihak pasti mengetahui kapan anggaran itu harus tersedia. “Prinispnya teman-teman pemda menunggu usulan. Penyelenggara tahulah kapan kebutuhan pendanaan itu harus tersedia,” ungkapnya.
Terkait dengan ketersediaan anggaran, Syarifuddin menilai seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab dikatakannya di dalam pedoman penyusunan APBD, sudah diatur bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada harus melakukan penganggaran.
(dam)