Ratusan Orang Gunakan Visa Ziarah dan Visa Amil untuk Berhaji

Selasa, 03 September 2019 - 21:07 WIB
Ratusan Orang Gunakan...
Ratusan Orang Gunakan Visa Ziarah dan Visa Amil untuk Berhaji
A A A
MADINAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menemukan ratusan jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa ziarah dan visa amil (pekerja) saat datang ke Arab Saudi. Visa tidak bisa digunakan untuk menjalankan ibadah haji, utamanya ketika wukuf di Arafah.

Temuan itu diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, PPIH 2019, Akhmad Jauhari kepada tim Media Center Haji (MCH) di Madinah, Selasa (3/9/2019). Menurutnya, jamaah haji yang menggunakan visa ziarah dan amil ditemukan sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Kebanyakan jamaah haji yang menggunakan visa ziarah dan visa amil, kata Jauhari, berasal dari desa yang tidak terlalu paham dengan jenis-jenis visa. Mereka tergiur dengan tawaran naik haji tanpa antre lama seperti halnya jalur reguler.

"Tapi apakah jamaah haji itu bisa masuk ke Arafah, sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan tentang hal itu," ujar Jauhari tanpa mau menyebutkan pasti jumlah temuannya.

Berdasarkan data yang dirilis tim Pengendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, jumlah jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa ziarah dan visa amil mencapai 200 orang. Angka itu merupakan temuan di lapangan, sehingga dimungkinkan jumlah riilnya lebih banyak lagi.

Menurut Jauhari, kecil kemungkinan pemegang visa ziarah dan visa amil bisa melaksanakan ibadah haji. Sebab, Kerajaan Arab Saudi hanya memberlakukan visa haji bagi mereka yang ingin menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Setiap warga negara asing yang hendak masuk Kota Mekkah dengan memakai kain ihram akan dicek dokumennya. Jika tidak memiliki visa haji, maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Suci tersebut.

"Yang jelas dia tidak bisa masuk ke Mekkah. Nah kalau tidak bisa masuk ke Mekkah berarti kan tidak bisa melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Diakui Jauhari, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mendeportasi para pemegang visa ziarah dan visa amil sepanjang masih berlaku. Mereka hanya tidak bisa menjalankan ibadah haji secara resmi seperti ketentuan dari Kerajaan Saudi.

Karena itu, Jauhari mengimbau kepada calon jamaah haji Indonesia, utamanya yang melalui jalur haji khusus, untuk benar-benar mencermati jenis visa yang ditawarkan oleh pihak travel. Pastikan visa yang diberikan adalah visa haji bukan yang lain.

"Ini akan menjadi catatan, apabila ada PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama dan memberangkatkan warga negara Indonesia ke Arab Saudi yang tujuannya untuk ibadah haji, ternyata visa yang diberikan bukan visa haji, ini tentu akan ada catatan khusus terhadap PIHK itu sendiri," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)