10 Capim KPK Diserahkan, DPR: Sekarang Bola di Tangan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, panitia seleksi (Pansel) dijadwalkan akan menyerahkan 10 nama calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika demikian, nasib capim KPK itu kini di tangan Presiden Jokowi.
"Karena proses sudah berjalan, kemudian nama-nama sudah diserahkan pada presiden, maka presiden kan harus menindaklanjuti, dan itu adalah perintah undang-undang dan karena itu sekarang bola itu ada di tangan presiden," ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Presiden Jokowi tidak bisa melakukan hal yang di luar kewenangannya. "Kalaupun presiden ingin menindaklanjuti aspirasi publik masyarakat, tentu presiden kan bisa menyampaikannya kepada DPR," kata Legislator asal Aceh ini.
Dia yakin bahwa catatan-catatan dari Presiden Jokowi terhadap capim KPK itu akan disikapi oleh Komisi III DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test). "Oleh karena itu Pansel KPK sudah bekerja, mereka menyerahkan nama-nama kepada presiden ya tentu enggak bisa mengurangi dan menambah nama-nama tersebut," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sejumlah kalangan mendesak Presiden Jokowi mencoret nama kandidat yang diduga tak berintegritas dan bermasalah. Di samping itu, para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK mengungkapkan dugaan konflik kepentingan Indriyanto Seno Adji, Hendardi dan Yenti Garnasih.
Indriyanto Seno Adji dan Hendardi disebut sebagai Penasihat Polri, sedangkan Yenti Garnasih disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Namun, Yenti Garnasih kepada SINDOnews beberapa hari lalu membantah menjadi Tenaga Ahli Bareskrim Polri maupun Kalemdikpol. Sementara Hendardi mengakui menjadi Penasihat Ahli Kapolri bersama Indriyanto Seno Adji. Namun, Hendardi membantah konflik kepentingan.
"Karena proses sudah berjalan, kemudian nama-nama sudah diserahkan pada presiden, maka presiden kan harus menindaklanjuti, dan itu adalah perintah undang-undang dan karena itu sekarang bola itu ada di tangan presiden," ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Presiden Jokowi tidak bisa melakukan hal yang di luar kewenangannya. "Kalaupun presiden ingin menindaklanjuti aspirasi publik masyarakat, tentu presiden kan bisa menyampaikannya kepada DPR," kata Legislator asal Aceh ini.
Dia yakin bahwa catatan-catatan dari Presiden Jokowi terhadap capim KPK itu akan disikapi oleh Komisi III DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test). "Oleh karena itu Pansel KPK sudah bekerja, mereka menyerahkan nama-nama kepada presiden ya tentu enggak bisa mengurangi dan menambah nama-nama tersebut," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sejumlah kalangan mendesak Presiden Jokowi mencoret nama kandidat yang diduga tak berintegritas dan bermasalah. Di samping itu, para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK mengungkapkan dugaan konflik kepentingan Indriyanto Seno Adji, Hendardi dan Yenti Garnasih.
Indriyanto Seno Adji dan Hendardi disebut sebagai Penasihat Polri, sedangkan Yenti Garnasih disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Namun, Yenti Garnasih kepada SINDOnews beberapa hari lalu membantah menjadi Tenaga Ahli Bareskrim Polri maupun Kalemdikpol. Sementara Hendardi mengakui menjadi Penasihat Ahli Kapolri bersama Indriyanto Seno Adji. Namun, Hendardi membantah konflik kepentingan.
(kri)