DPR Sulit Sahkan RUU Pertanahan jika Pemerintah Belum Satu Suara

Senin, 26 Agustus 2019 - 20:29 WIB
DPR Sulit Sahkan RUU...
DPR Sulit Sahkan RUU Pertanahan jika Pemerintah Belum Satu Suara
A A A
JAKARTA - DPR akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, apabila dari Pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara. UU itu disahkan jika DPR dan Pemerintah sepakat.

Karena harus satu suara, tiap kementerian perlu menghilangkan ego sektoralnya. Jika tidak ada kesepakatan di antara kementerian terkait, maka DPR akan kesulitan.

"Jadi pihak Pemerintah dalam hal ini setiap kementerian, harus kompak satu suara. Bola kini di tangan Pemerintah. DPR menunggu sikap Pemerintah," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Abdul Hakam Naja, Senin (26/8/2019).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemerintah harus menentukan sikap terhadap RUU Pertanahan. Disebutkan Hakam Naja, salah satu masalah krusial dalam RUU Pertanahan ini adalah karena persoalan single land administration atau sistem administrasi tunggal atas semua pertanahan di Indonesia.

Kata Abdul Hakam, jika disepakati sistem yang modern seperti dalam hal adminsitrasi kependudukan, maka semua tanah harus didaftar, baik tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan model HGU, GHB dan sebagainya.

"Nah dalam konteks sistem adminsitrasi tunggal dalam pertanahan ini muncul beda pendapat, beda penafsiran dan ego sektoral serta membuat RUU ini terkatung-katung. Padahal jika semua sepakat maka masalah berat di RUU bisa diselesaikan," ucap anggota Komisi II DPR ini.

Hakam menyebutkan, periode DPR 2014-2019 akan berakhir 30 September. Artinya, hanya tinggal sekira satu bulan lagi. Jika belum ada kesepakatan dari Pemerintah, maka akan sulit RUU Pertanahan disahkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu telah meminta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) untuk mengkoordinasikan soal RUU Pertanahan. Kemudian JK juga telah mengumpulkan semua kementerian terkait untuk membahas masalah ini.

JK memerintah tiga kementerian terkait untuk membuat tugasnya yang terkait RUU, lalu koordinasi dilakukan kembali di Kantor Kemenko Perekonomian untuk dibahas ulang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8737 seconds (0.1#10.140)