Ketua MPR Rekomendasikan Amendemen Terbatas UUD 45

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 12:10 WIB
Ketua MPR Rekomendasikan...
Ketua MPR Rekomendasikan Amendemen Terbatas UUD 45
A A A
JAKARTA - MPR periode 2014-2019 yang diketuai oleh Zulkifli Hasan merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Alasannya karena, Indonesia membutuhkan perencanaan pembangunan model GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang dikembalikan lewat amandemen tersebut.

“Tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR. Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna MPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Zulhas melanjutkan, salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama antarfraksi di MPR adalah Indonesia perlu memiliki sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 45.

“Yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Zulhas.

Ketua Umum PAN ini menuturkan, alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini karena Indonesia merupakan negara yang besar dan luas sehingga, memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Haluan yang dimaksud tentu saja disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat dan disertai landasan hukum yang kuat. “Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved