Ketua MPR Rekomendasikan Amendemen Terbatas UUD 45
A
A
A
JAKARTA - MPR periode 2014-2019 yang diketuai oleh Zulkifli Hasan merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Alasannya karena, Indonesia membutuhkan perencanaan pembangunan model GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang dikembalikan lewat amandemen tersebut.
“Tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR. Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna MPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Zulhas melanjutkan, salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama antarfraksi di MPR adalah Indonesia perlu memiliki sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 45.
“Yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Zulhas.
Ketua Umum PAN ini menuturkan, alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini karena Indonesia merupakan negara yang besar dan luas sehingga, memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Haluan yang dimaksud tentu saja disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat dan disertai landasan hukum yang kuat. “Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
Alasannya karena, Indonesia membutuhkan perencanaan pembangunan model GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang dikembalikan lewat amandemen tersebut.
“Tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR. Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna MPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Zulhas melanjutkan, salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama antarfraksi di MPR adalah Indonesia perlu memiliki sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 45.
“Yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Zulhas.
Ketua Umum PAN ini menuturkan, alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini karena Indonesia merupakan negara yang besar dan luas sehingga, memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Haluan yang dimaksud tentu saja disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat dan disertai landasan hukum yang kuat. “Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
(cip)