Upayakan Damai dengan Wiranto, Sidang Gugatan Kivlan Zen Masuk Tahap Mediasi
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan perdana Kivlan Zen terhadap Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8), masuk pada tahapan mediasi. Kuasa hukum kedua belah pihak sepakat bermediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar hakim ketua Antonius Simbolon dalam sidang, Kamis (15/8/2019).
Antonius mengatakan, setelah kedua belah pihak sepakat untuk mediasi, maka proses tersebut akan memakan waktu 30 hari dan juga bisa diperpanjang.
Antonius menyebut, hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang digelar pada 26 September 2019.
"Kalau mediasi itu berhasil, kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.
Namun, bila mediasi tidak membuahkan perdamaian, sidang akan berlanjut ke agenda persidangan di mana pembacaan keputusan dijadwalkan pada 19 Desember 2019.
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar hakim ketua Antonius Simbolon dalam sidang, Kamis (15/8/2019).
Antonius mengatakan, setelah kedua belah pihak sepakat untuk mediasi, maka proses tersebut akan memakan waktu 30 hari dan juga bisa diperpanjang.
Antonius menyebut, hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang digelar pada 26 September 2019.
"Kalau mediasi itu berhasil, kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.
Namun, bila mediasi tidak membuahkan perdamaian, sidang akan berlanjut ke agenda persidangan di mana pembacaan keputusan dijadwalkan pada 19 Desember 2019.
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
(pur)