Hari Ini, Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat untuk membahas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun dari Presiden Jokowi, hari ini. Setiap fraksi akan menyampaikan pertimbangan masing-masing terhadap amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.
Adapun rapat itu menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019 yang menugaskan Komisi III DPR untuk membahas amnesti tersebut.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin DPR tidak akan menghambat Baiq Nuril Maknun menerima amnesti dari Presiden Jokowi. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun yakin, semua fraksi di Komisi III DPR bakal menyetujui amnesti tersebut.
"Karena ini soal penyelesaian maka saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan," ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun rapat itu menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019 yang menugaskan Komisi III DPR untuk membahas amnesti tersebut.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin DPR tidak akan menghambat Baiq Nuril Maknun menerima amnesti dari Presiden Jokowi. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun yakin, semua fraksi di Komisi III DPR bakal menyetujui amnesti tersebut.
"Karena ini soal penyelesaian maka saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan," ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cip)