Terbukti Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:34 WIB
Terbukti Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun
Terbukti Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nonaktif R Iswahyu Widodo dan Irwan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani dengan anggota M Arifin, Rustiono, Agus Salim, dan Titi Sansiwi menilai, R Iswahyu Widodo dan Irwan selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.

Iswahyu dan Irwan bersama-sama dengan mantan panitera pengganti PN Jaksel sekaligus panitera pengganti PN Jakarta Timur nonaktif Muhamad Ramadhan dan berlanjut telah menerima suap dengan total Rp150 juta dan SGD47.000 (setara saat itu Rp500 juta).

Uang suap tersebut berasal dari terdakwa pemberi Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Martin P Silitonga melalui terdakwa advokat Arif Fitrawan. Majelis meyakini, uang suap bersandi 'titipan', 'kemang lima', 'operasional untuk makan' hingga uang entertain untuk mempengaruhi Iswahyu dan Irwan dalam menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor: 262/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Perkara ini yakni gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources. Iswahyu bertindak sebagai ketua majelis yang menangani perkara tersebut dan Irwan adalah anggota majelis.

Majelis menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka dapat dipastikan uang suap terbagi tiga bagian. Pertama, sebesar Rp110 juta untuk Iswahyu. Kedua, Rp40 juta untuk Irwan. Ketiga, dan SGD47.000 ke Ramadhan pada 27 November 2018 yang belum diserahkan ke Iswahyu dan Irwan karena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu secara sendiri, Ramadhan menerima dan menikmati sekitat Rp40 juta.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa R Iswahyu Widodo dan terdakwa Irwan masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan," tegas hakim Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Majelis menyatakan, Iswahyu dan Irwan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, khusus Iswahyu telah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung semangat dan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencoreng wibawa lembaga peradilan," tegas hakim Sudani.

Atas putusan ini, R Iswahyu Widodo dan Irwan bersama tim penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir selama satu pekan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9148 seconds (0.1#10.140)