Pansel Capim KPK Ungkap Alasan Banyak Pendaftar Tak Lolos
Kamis, 11 Juli 2019 - 16:34 WIB
Pansel Capim KPK Ungkap Alasan Banyak Pendaftar Tak Lolos
A
A
A
JAKARTA - Hampir separuh pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos seleksi administrasi. Panitia Seleksi (pansel) menyebut ada berbagai hal yang menyebabkan para pendaftar tidak lolos seleksi administrasi.
Ketua Pansel Capim KPK , Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi pansel berpedoman pada Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sesuai dengan undang-undang,” tutur Yenti, di Lobby Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (11/7/2019).
Yenti memastikan bahwa pansel melihat satu per satu kelengkapan berkas dari para pendaftar.
“Kita melihat berkas lengkap atau tidak, syarat-syarat dan berkas harus sesuai format yang kita berikan. Jadi memang ada beberapa yang tidak menggunakan format itu,” katanya.
Bahkan menurutnya banyak juga pelamar yang berkasnya lengkap tapi ada masalah subtansi.
“Kalaupun lengkap ada masalah substansinya dalam berkas tersebut. Antara lain yang paling penting umur 40-65 tahun, tapi ada yang kurang dari 40, ada yang lebih dari 65. Lalu berkaitan riwayat pekerjaan yaitu 15 tahun dalam bidang hukum, perbankan, ekonomi, keuangan,” paparnya.
Seperti diketahui dari 376 pendaftar capim KPK, hanya 192 orang yang akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Ketua Pansel Capim KPK , Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi pansel berpedoman pada Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sesuai dengan undang-undang,” tutur Yenti, di Lobby Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (11/7/2019).
Yenti memastikan bahwa pansel melihat satu per satu kelengkapan berkas dari para pendaftar.
“Kita melihat berkas lengkap atau tidak, syarat-syarat dan berkas harus sesuai format yang kita berikan. Jadi memang ada beberapa yang tidak menggunakan format itu,” katanya.
Bahkan menurutnya banyak juga pelamar yang berkasnya lengkap tapi ada masalah subtansi.
“Kalaupun lengkap ada masalah substansinya dalam berkas tersebut. Antara lain yang paling penting umur 40-65 tahun, tapi ada yang kurang dari 40, ada yang lebih dari 65. Lalu berkaitan riwayat pekerjaan yaitu 15 tahun dalam bidang hukum, perbankan, ekonomi, keuangan,” paparnya.
Seperti diketahui dari 376 pendaftar capim KPK, hanya 192 orang yang akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
(pur)