Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada presiden. Dia pun mengatakan tak akan terburu-buru melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui MA menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal. Dengan demikian mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
“Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan, sebagai warga negara, Baiq Nuril berhak mengajukan amnesti. Namun tentunya semua ada di tangan presiden untuk keputusan akhirnya.
Ditanyakan kemungkinan penangguhan penahanan, Prasetyo mengatakan masih akan kembali mengkaji hal tersebut. Dia pun akan melihat keibjakan yang akan dikeluarkan presiden terkait kasus Babiq Nuril.
“Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa. Karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tapi proses hukum nya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu. Kami tidak akan buru buru tidak serta merta. Kalau grasi rasanya sih undang-undangnya, dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan. Untuk grasi minimal dua tahun,” tuturnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agun
Seperti diketahui MA menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal. Dengan demikian mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
“Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan, sebagai warga negara, Baiq Nuril berhak mengajukan amnesti. Namun tentunya semua ada di tangan presiden untuk keputusan akhirnya.
Ditanyakan kemungkinan penangguhan penahanan, Prasetyo mengatakan masih akan kembali mengkaji hal tersebut. Dia pun akan melihat keibjakan yang akan dikeluarkan presiden terkait kasus Babiq Nuril.
“Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa. Karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tapi proses hukum nya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu. Kami tidak akan buru buru tidak serta merta. Kalau grasi rasanya sih undang-undangnya, dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan. Untuk grasi minimal dua tahun,” tuturnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agun
(dam)