77 Orang Lolos Seleksi Tahap I Calon Anggota Komjak
A
A
A
JAKARTA - Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode tahun 2019-2023 telah dimulai pada 5 Juli 2019.
Dalam seleksi tahap pertama atau tes kompetensi, Panitia Seleksi (Pansel) KKRI meloloskan sebanyak 77 orang dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Seleksi anggota KKRI periode 2019-2023 dilaksanakan panitia seleksi yang dipimpin mantan Jaksa Agung Basrief Arief, Agus Surya Bakti (Wakil Ketua), Fadil Zumhana (Sekretaris), dan beranggotakan Toni Tribagus Spontana, Hikmahanto Juwana, Harkristuti Harkrisnowo, Jimly Asshidiqie.
“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tutur Basrief Arief di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Selain itu, kata dia, komisioner juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang antara lain menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
"Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan," tuturnya.
Basrief menjelaskan, para peserta yang mendaftarkan diri terdiri atas berbagai kalangan profesi, di antaranya dosen di perguruan tinggi, kalangan profesional dan PNS sipil.
Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring apat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.
“Pada akhirnya akan terpilih enam orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam seleksi tahap pertama atau tes kompetensi, Panitia Seleksi (Pansel) KKRI meloloskan sebanyak 77 orang dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Seleksi anggota KKRI periode 2019-2023 dilaksanakan panitia seleksi yang dipimpin mantan Jaksa Agung Basrief Arief, Agus Surya Bakti (Wakil Ketua), Fadil Zumhana (Sekretaris), dan beranggotakan Toni Tribagus Spontana, Hikmahanto Juwana, Harkristuti Harkrisnowo, Jimly Asshidiqie.
“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tutur Basrief Arief di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Selain itu, kata dia, komisioner juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang antara lain menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
"Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan," tuturnya.
Basrief menjelaskan, para peserta yang mendaftarkan diri terdiri atas berbagai kalangan profesi, di antaranya dosen di perguruan tinggi, kalangan profesional dan PNS sipil.
Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring apat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.
“Pada akhirnya akan terpilih enam orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan,” ujarnya.
(dam)