KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp50 M ke Bupati Cirebon

Minggu, 23 Juni 2019 - 21:46 WIB
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp50 M ke Bupati Cirebon
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp50 M ke Bupati Cirebon
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jumlah gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat nonaktif Sunjaya Purwadisastra lebih dari Rp50 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya Purwadisastra.

Kasus dugaan gratifikasi ini berbeda dengan perkara penerimaan suap Rp100 juta dari terdakwa pemberi suap Gatot Rachmanto (divonis satu tahun dua bulan) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon dalam pengurusan jual beli jabatan atau pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Sunjaya terhadap Gatot.

Dalam perkara suap tersebut, Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak Sunjaya selesai menjalani masa pidana pokok.

Febri memaparkan, penyidik telah menemukan sejumlah hasil yang cukup siginifikan atas penerimaan gratifikasi Sunjaya sejak kasus gratifikasi ini disidik pada Oktober 2018 lalu. Satu di antaranya penyidik berhasil mengidentifikasi penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya mencapai sekitar Rp50 miliar.

"Penyidik telah mengindentifikasi dan menemukan setidaknya sekitar Rp50 miliar penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN (Sunjaya-red). Dengan penelusuran yang lebih intens, bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah lebih dari Rp50 miliar itu," tutur Febri saat dikonfirmasi Minggu (23/6/2019).

Dia mengungkapkan, sumber gratifikasi yang diterima Sunjaya berasal dari banyak pihak. Uang gratifikasi tersebut diduga terkait dengan kewenangan atau jabatan Sunjaya selaku Bupati selama menjabat atau terkait dengan mutasi dan promosi, pengadaan proyek-proyek atau terkait proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Sebagian besar dari seluruh gratifikasi diduga berasal paling banyak terkait dengan mutasi dan promosi jabatan.

"Masih ada sejumlah informasi-informasi lain yang perlu kami telusuri lebih lanjut. Untuk penerimaan gratifikasi minimal kami identifikasi untuk satu jabatan sebesar Rp100 juta," tuturnya.

Febri menambahkan pada Kamis 20 Juni 2019 lalu penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Karawang masing-masing rumah saksi dari pihak swasta kantor pihak swasta.

Pada Jumat 21 Juni 2019 penyidik melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon. Masing-masing beberapa ruangan di Kantor DPRD, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDIP Mustofa, dan rumah pihak swasta.

"Ada sejumlah dokumen penting di sana yang kami sita terkait RTRW di sana, dokumen-dokumen terkait perizinan, dan beberapa barang bukti elektronik berupa HP, data hardisk, dan komputer. Nanti tim akan mempelajari lebih lanjut apa yang didapatkan dari proses penggeledahan itu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)