Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan dalam kasus yang menerpanya. Polisi dianggap belum cukup mengumpulkan bukti dalam kasus itu.
"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Menurut kami ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga harus dihentikan," ujar Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, surat permohonan penghentian penyidikan itu telah diserahkan pihaknya ke jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Juni kemarin. Permohonan itu diberikan ke polisi sesuai permintaan Eggi.
Dia menerangkan, polisi tak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Lalu, terkait makar sebagai mana dituduhkan polisi itu harus diawali dengan perbuatan, sedang kliennya tak melakukan perbuatan dimaksud.
"Kalau permintaan Eggi minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," katanya.
"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Menurut kami ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga harus dihentikan," ujar Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, surat permohonan penghentian penyidikan itu telah diserahkan pihaknya ke jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Juni kemarin. Permohonan itu diberikan ke polisi sesuai permintaan Eggi.
Dia menerangkan, polisi tak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Lalu, terkait makar sebagai mana dituduhkan polisi itu harus diawali dengan perbuatan, sedang kliennya tak melakukan perbuatan dimaksud.
"Kalau permintaan Eggi minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," katanya.
(kri)