Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita

Kamis, 20 Juni 2019 - 08:56 WIB
Usut Dugaan Gratifikasi,...
Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa 2 Juli 2019 untuk tersangka penerima gratifikasi, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik terus mengintensifkan penyidikan dua kasus dengan tersangka Bowo Sidik.

Pertama, penerimaan suap pengurusan kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusi pupuk milik PT Pupuk Indonesia pada 2019.

Kedua, penerimaan-penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bowo selaku anggota Komisi VI DPR dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR.

Untuk penerimaan gratifikasi tersangka Bowo, kata Febri, satu di antaranya sehubungan dengan dugaan pengamanan fungsi pengawasan Komisi VI atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Untuk kepentingan penyidikan tersebut, sudah ada empat anggota dan pimpinan Komisi VI DPR yang telah diperiksa KPK. Berikutnya ada lima orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga sudah diagendakan. Kemudian, Febri memaparkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi untuk Bowo.

"Surat panggilan pemeriksaan untuk Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah kami sampaikan ke Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Agenda pemeriksaan yang bersangkutan nanti 2 Juli 2019 untuk perkara penerimaan gratifikasi tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso-red)," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019 malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, KPK punya alasan surat panggilannya disampaikan 12 hari sebelum pemeriksaan. KPK, kata Febri, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu penyidik sangat membutuhkan keterangan Enggartiasto untuk melengkapi berkas kasus Bowo.

"Surat panggilan (untuk pemeriksaan Enggartiasto-red) kami sampaikan sejak hari ini agar tidak ada alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan. Yang bersangkutan juga bisa mengatur agendanya sehingga bisa memenuhi panggilan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved