Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita

Kamis, 20 Juni 2019 - 08:56 WIB
Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita
Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa 2 Juli 2019 untuk tersangka penerima gratifikasi, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik terus mengintensifkan penyidikan dua kasus dengan tersangka Bowo Sidik.

Pertama, penerimaan suap pengurusan kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusi pupuk milik PT Pupuk Indonesia pada 2019.

Kedua, penerimaan-penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bowo selaku anggota Komisi VI DPR dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR.

Untuk penerimaan gratifikasi tersangka Bowo, kata Febri, satu di antaranya sehubungan dengan dugaan pengamanan fungsi pengawasan Komisi VI atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Untuk kepentingan penyidikan tersebut, sudah ada empat anggota dan pimpinan Komisi VI DPR yang telah diperiksa KPK. Berikutnya ada lima orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga sudah diagendakan. Kemudian, Febri memaparkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi untuk Bowo.

"Surat panggilan pemeriksaan untuk Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah kami sampaikan ke Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Agenda pemeriksaan yang bersangkutan nanti 2 Juli 2019 untuk perkara penerimaan gratifikasi tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso-red)," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019 malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, KPK punya alasan surat panggilannya disampaikan 12 hari sebelum pemeriksaan. KPK, kata Febri, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu penyidik sangat membutuhkan keterangan Enggartiasto untuk melengkapi berkas kasus Bowo.

"Surat panggilan (untuk pemeriksaan Enggartiasto-red) kami sampaikan sejak hari ini agar tidak ada alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan. Yang bersangkutan juga bisa mengatur agendanya sehingga bisa memenuhi panggilan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5360 seconds (0.1#10.140)