Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Terarah dan Punya Target

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:10 WIB
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Terarah dan Punya Target
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih yang merupakan Dosen Fakultas Hukum. Untuk wakil ketua pansel adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Senoadji.

Adapun anggota pansel, yakni pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, pakar psikologi UI Hamdi Moeloek, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Direktur Imparsial Al Araf,

Dalam pansel juga ada unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.

Ketua Hukum HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin berharap nama-nama tersebut bekerja secara maksimal untuk menghadirkan calon pimpinan KPK yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, pembentukan pansel sampai terpilih pimpinan KPK nanti harus dimaknai sebagai satu kesatuan agenda pemberantasan korupsi.

"Meskipun memang komposisi pansel yang ditunjuk Presiden tersebut mendapat kritikan dari sebagian kalangan, namun bagi kami pansel sudah ada, kita persilakan bekerja dan selanjutnya masyarakat sipil akan mengawasi," kata Razikin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).

Dia menginginkan momentum seleksi pimpinan KPK ini tidak sekadar dipahami sebagai sebuah proses pergantian pimpinan secara periodik.

Razikin mengharapkan bersamaan dengan lahirnya pimpinan KPK yang baru nanti, ada proposal yang atau road map agenda pemberantasan korupsi secara lebih terarah dan memiliki target.

Dia mengakui agenda pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri. Agenda Pemberantasan korupsi harus menjadi kewajiban semua institusi. "Ke depan Presiden diharapkan langsung memimpin pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut Razikin, perlu langkah dan kebijakan revolusioner dari pimpinan tertinggi negara untuk mengarahkan dan memimpin pemberantasan korupsi.

Hanya dengan cara itu, sambung dia, korupsi dapat berkurang, dan ujung dari semua itu adalah semata-mata untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)