Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Terarah dan Punya Target

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:10 WIB
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Terarah dan Punya Target
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih yang merupakan Dosen Fakultas Hukum. Untuk wakil ketua pansel adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Senoadji.

Adapun anggota pansel, yakni pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, pakar psikologi UI Hamdi Moeloek, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Direktur Imparsial Al Araf,

Dalam pansel juga ada unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.

Ketua Hukum HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin berharap nama-nama tersebut bekerja secara maksimal untuk menghadirkan calon pimpinan KPK yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, pembentukan pansel sampai terpilih pimpinan KPK nanti harus dimaknai sebagai satu kesatuan agenda pemberantasan korupsi.

"Meskipun memang komposisi pansel yang ditunjuk Presiden tersebut mendapat kritikan dari sebagian kalangan, namun bagi kami pansel sudah ada, kita persilakan bekerja dan selanjutnya masyarakat sipil akan mengawasi," kata Razikin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).

Dia menginginkan momentum seleksi pimpinan KPK ini tidak sekadar dipahami sebagai sebuah proses pergantian pimpinan secara periodik.

Razikin mengharapkan bersamaan dengan lahirnya pimpinan KPK yang baru nanti, ada proposal yang atau road map agenda pemberantasan korupsi secara lebih terarah dan memiliki target.

Dia mengakui agenda pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri. Agenda Pemberantasan korupsi harus menjadi kewajiban semua institusi. "Ke depan Presiden diharapkan langsung memimpin pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut Razikin, perlu langkah dan kebijakan revolusioner dari pimpinan tertinggi negara untuk mengarahkan dan memimpin pemberantasan korupsi.

Hanya dengan cara itu, sambung dia, korupsi dapat berkurang, dan ujung dari semua itu adalah semata-mata untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved