Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Maaf

Rabu, 08 Mei 2019 - 17:33 WIB
Tersandung Kasus Jual...
Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Maaf
A A A
BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon nonaktif mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya selama menjabat menerima uang dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Pengakuan jujur itu disampaikan Sunjaya dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Re Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, Sunjaya juga mengaku kapok terjun ke dunia politik. Sunjaya telah satu periode menjabat Bupati Cirebon dari Partai PDIP dan terpilih lagi pada pilkada serentak 2018.

"Perbuatan saya ini salah dan tidak dibenarkan. Karena itu, saya mohon maaf atas kesalahan saya ini baik yang disengaja maupun tidak. Sebagai manusia biasa, saya banyak kesalahan, kekurangan, dan kekhilafan. Saya berjanji tidak akan mau masuk dunia politik kembali dan tidak mau jadi Bupati, Wali Kota atau jabatan politik lainnya," kata Sunjaya.

Dalam pleidoinya, Sunjaya mengaku setelah menjalani hukuman nanti, ingin melanjutkan hidup bersama keluarga dan mengurus pondok pesantren. "Saya ingin tenang bersama anak-anak dan istri serta mempersiapkan kehidupan baru mengurus pondok pesantren untuk bekal akhirat nanti," ujar Sunjaya.

Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman 7 tahun penjara. Sunjaya dinilai terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon terkait jual-beli jabatan. Selain itu, terdakwa Sunjaya juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara.

Sunjaya dinilai bersalah karena menerima suap sesuai Pasal 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kepercayaan publik sebagai kepala daerah.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved