Pimpinan Aksi Solidaritas Ratna Sebut Ratna Sarumpaet Jadi Korban Politik
A
A
A
JAKARTA - Salah satu saksi dalam sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, yakni Harjono sempat tersirat dalam benaknya bahwa Ratna menjadi korban politik.
Harjono sendiri merupakan jenderal lapangan aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," kata Harjono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Harjono pun juga sempat berfikir kekerasan kepada Ratna itu dilakukan oleh lawan politik yakni kubu 01 Jokowi-Ma'ruf, sebelum semuanya terungkap bahwa hal itu ternyata bohong. Atas alasan itu pula pihaknya melakukan demonstrasi.
"Pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompoknya 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," jelasnya.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," sambungnya.
Tak lama, Ratna pun mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Harjono sendiri merupakan jenderal lapangan aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," kata Harjono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Harjono pun juga sempat berfikir kekerasan kepada Ratna itu dilakukan oleh lawan politik yakni kubu 01 Jokowi-Ma'ruf, sebelum semuanya terungkap bahwa hal itu ternyata bohong. Atas alasan itu pula pihaknya melakukan demonstrasi.
"Pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompoknya 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," jelasnya.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," sambungnya.
Tak lama, Ratna pun mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(pur)