Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan 1.500 TKI Ilegal ke Timur Tengah

Selasa, 09 April 2019 - 17:44 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan 1.500 TKI Ilegal ke Timur Tengah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang jaringan timur tengah. Delapan tersangka berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia (TKI) secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu.

Modus operandinya para tersangka menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan mencapai Rp7 juta. Sayang faktanya, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan banyak yang mendapat siksaan dari majikan.

"Korban kebanyakan berasal dari daerah NTB, Tangerang dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," ujar Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2019).

Menurut dia, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika korban batal berangkat, maka harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.

"Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:

Jaringan Turki
1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha

Jaringan Suriah
1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim

Jaringan Arab Saudi
1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson
2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)
3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)

Jaringan Maroko
1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas
2. Tersangka Farhan bin Abuyarman
(pur)
Berita Terkait
Bongkar Penyelundupan...
Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan
7 Pelaku Penyelundupan...
7 Pelaku Penyelundupan 16 TKI Ilegal Asal NTB Diringkus Polres Bintan
2 Jaringan Penyelundup...
2 Jaringan Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri
Penampungan TKI Ilegal...
Penampungan TKI Ilegal Digerebek Polisi Batam Kepulauan Riau
Ungkap Kasus TKI Ilegal,...
Ungkap Kasus TKI Ilegal, Polri Kerjasama dengan PDRM dan Imigrasi Malaysia
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Berita Terkini
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved