KPK-KPU Rilis Data Kepatuhan Caleg Laporkan LHKPN

Senin, 08 April 2019 - 18:43 WIB
KPK-KPU Rilis Data Kepatuhan...
KPK-KPU Rilis Data Kepatuhan Caleg Laporkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang sudah dan belum melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rilis tersebut dapat diakses di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan pelaporan LHKPN mampu mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas. Upaya ini juga dilakukannya untuk memudahkan masyarakat memilih para pemimpinnya.

"Kemudian KPU buat regulasi, siapa pun calon, harus buat LHKPN. Ternyata itu pun juga tak bisa diwujudkan, maka yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN. Paling lama tujuh hari dinyatakan sebagai calon terpilih," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pelaporan LHKPN juga bisa menjadi cerminan calon pemimpin rakyat tersebut jujur atau tidak.

"Ternyata sebagaimana kami lihat nanti kepatuhan penyelenggara negara, apakah jujur atau tidak? Oleh sebab itu, kami kerja sama perlu ditegaskan KPU dan KPK ini perjalanannya panjang. Sampai nanti sebagaimana pengitungan suara dilakukan juga KPK akan berada di tengah-tengah KPU," tutur Saut.

Berdasarkan data LHKPN saat ini, ada sebanyak 648 caleg DPR yang wajib melaporkan harta kekayaan. Mereka yang sudah melaporkan 96 orang dan yang belum 552 orang dengan tingkat kepatuhan 14,81 %.

Untuk caleg DPD yang wajib lapor sebanyak 696 orang. Mereka yang sudah melaporkan sebanyak 553 orang dan 143 belum lapor. Tingkat kepatuhannya 79,45 %.

Kemudian caleg DPRD yang wajib lapor sebanyak 8.972 orang. Rinciannya yang sudah melapor 3.491 orang, belum lapor 5.481, dengan tingkat kepatuhan 38,91 %.

Sedangkan dari LHKPN itu juga didapati, sebanyak 78,22 % penyelenggara negara sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 21,78 % belum melaporkannya.

Untuk anggota MPR yang diharuskan wajib lapor sebanyak 8 orang. Sedangkan yang sudah lapor tercatat ada 6 orang dan 2 laginya belum melaporkan.

Lalu di kursi DPR yang wajib lapor sebanyak 550 orang. Mereka yang sudah lapor sebanyak 351 orang, belum lapor 199 orang. Adapun tingkat kepatuhan 63,82 %.

Sementara anggota DPD yang wajib lapor sebanyak 132 orang. Mereka yang sudah lapor sebanyak 102 orang, belum lapor 30 orang, dengan tingkat kepatuhan 77,27 %.

Kemudian di tingkat DPRD yang wajib lapor sebanyak 17.663 orang. Sudah lapor 12.222 orang, belum lapor 5.441 orang, dan tingkat kepatuhan 63,82 %.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)