Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebar berita bohong serta pembuat keonaran Ratna Sarumpaet mengaku ikhlas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi yang diajukan pada sidang lanjutan.
"Ikhlas sama negeri gua lah," ujar Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," sambungnya.
(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet)
Ratna mengaku tidak paham alasan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh ahli hukumnya. Dia mengakui apa yang dilakukannya dan undang-undang apa saja yang menjeratnya.
"Saya bukan ahli hukum tapi saya juga tidak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti. Ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," tuturnya.
Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ikhlas sama negeri gua lah," ujar Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," sambungnya.
(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet)
Ratna mengaku tidak paham alasan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh ahli hukumnya. Dia mengakui apa yang dilakukannya dan undang-undang apa saja yang menjeratnya.
"Saya bukan ahli hukum tapi saya juga tidak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti. Ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," tuturnya.
Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(kri)