PBNU Ungkap Kebebasan Siti Aisyah Diperoleh dengan Perjuangan

Senin, 11 Maret 2019 - 15:59 WIB
PBNU Ungkap Kebebasan...
PBNU Ungkap Kebebasan Siti Aisyah Diperoleh dengan Perjuangan
A A A
JAKARTA - Hakim di Malaysia memutuskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan, Senin 11 Maret 2019.

Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan dan Jaksa pun menarik tuduhan tanpa memberikan alasan.

Merespons hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan, pihaknya turut bahagia atas bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukum.

"Siti Aisyah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Malaysia karena Siti Aisyah meyakini adegan yang ada hanya reality show, tidak ada niat membunuh Kim Jong Nam," kata Robikin Emhas melalui siaran pers, Senin (11/3/2019).

(Baca juga: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan)

Selain itu menurut Robikin, Siti Aisyah hanya diperalat orang lain dan dia tidak menyadari hal itu. Katanya, Siti Aisyah juga tak mendapat keuntungan dari perbuatannya.

"Sebagai lawyer, saya percaya putusan ini diperoleh dengan penuh perjuangan. Justice for all. Keadilan layak diterima oleh setiap orang. Tak pandang bulu," ucap Robikin.

"Semangat melindungi warga negara, di mana pun berada, yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi. Terima kasih Pemerintah Malaysia, terima kasih Pemerintah Indonesia," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)