Kemensos: Permensos No.18/2018 Tak Menghambat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau malah menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.
Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.
"Dapat kami pastikan, bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Direktur Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Pernyataan Rachmat menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kementerian Sosial.
Sebanyak sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kementerian Sosial. Mereka mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai di bawah pengelolaan Kemensos.
"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam permensos," kata Rachmat.
Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama. "Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.
Pertama, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama. Karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," kata Rachmat.
Kedua, pembatasan waktu juga dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM. "Selama ini balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun, artinya banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas netra lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.
Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.
Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerjasama pemerintah pusat dan daerah sekaligus kerjasama lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial dimana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan. Dalam pasal 43 UU no. 8/2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan yaitu : 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa. teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Secara umum, dialog yang berlangsung sekitar 90 menit ini, berjalan lancar dan dialogis.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.
Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.
"Dapat kami pastikan, bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Direktur Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Pernyataan Rachmat menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kementerian Sosial.
Sebanyak sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kementerian Sosial. Mereka mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai di bawah pengelolaan Kemensos.
"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam permensos," kata Rachmat.
Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama. "Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.
Pertama, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama. Karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," kata Rachmat.
Kedua, pembatasan waktu juga dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM. "Selama ini balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun, artinya banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas netra lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.
Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.
Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerjasama pemerintah pusat dan daerah sekaligus kerjasama lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial dimana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan. Dalam pasal 43 UU no. 8/2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan yaitu : 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa. teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Secara umum, dialog yang berlangsung sekitar 90 menit ini, berjalan lancar dan dialogis.
(akn)