Kasus Ratna Sarumpaet Dipolitisir, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, perkara dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak bernuansa politis dan merupakan pidana murni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada tindak pidana yang diperbuat Ratna dalam kasus ini. Apalagi, polisi telah melakukan prosedur penyidikan sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus Ratna Sarumpaet," ujarnya pada wartawan, Minggu (3/3/2019).
Menurutnya, penangkapan Ratna sendiri berjalan mengikuti prosedur yang ada. Penyidik pun bersikap netral dalam mengungkap suatu kasus, bukan hanya kasus Ratna.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku" katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada tindak pidana yang diperbuat Ratna dalam kasus ini. Apalagi, polisi telah melakukan prosedur penyidikan sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus Ratna Sarumpaet," ujarnya pada wartawan, Minggu (3/3/2019).
Menurutnya, penangkapan Ratna sendiri berjalan mengikuti prosedur yang ada. Penyidik pun bersikap netral dalam mengungkap suatu kasus, bukan hanya kasus Ratna.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku" katanya.
(pur)