Kemensos Raih Predikat ‘Baik’ Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Arsip Tahun 2018
A
A
A
PADANG - Kementerian Sosial meraih predikat “Baik” berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebanyak 17 kementerian mendapat penilaian dengan kategori "Baik" dan tiga kementerian dengan kategori "Sangat Baik”.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik capaian ini. “Saya ucapkan selamat. Ke depan, saya minta capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Mensos, setelah mendapat laporan tentang capaian ini, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan didampingi Deputi Kelembagaan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada acara Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang, Sumatera Barat pada hari yang sama.
Kementerian Sosial bertekad untuk menjadikan capaian ini lebih baik lagi. “Tahun depan, kita bertekat untuk mencapai predikat “Sangat Baik”, kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI Adi Wahyono, yang hadir di acara tersebut dan menerima penghargaan mewakili kementerian.
Menurut Mustari, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, hasil pengawasan kearsipan bisa menjadi salah satu indikator penilaian.
"Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penghargaan akan hasil pengawasan tersebut, sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan Nasional, untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan,” kata Mustari.
Bagi Kementerian PAN dan RB, pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan,” kata Menpan RB Syarifuddin dalam sambutan tertulisnya.
Dengan demikian, kata Menpan, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu Menpan berharap, setiap instansi pemerintah, baik itu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non-Strukural harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik, sejalan dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tegas Menpan dalam sambutannya.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik capaian ini. “Saya ucapkan selamat. Ke depan, saya minta capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Mensos, setelah mendapat laporan tentang capaian ini, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan didampingi Deputi Kelembagaan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada acara Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang, Sumatera Barat pada hari yang sama.
Kementerian Sosial bertekad untuk menjadikan capaian ini lebih baik lagi. “Tahun depan, kita bertekat untuk mencapai predikat “Sangat Baik”, kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI Adi Wahyono, yang hadir di acara tersebut dan menerima penghargaan mewakili kementerian.
Menurut Mustari, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, hasil pengawasan kearsipan bisa menjadi salah satu indikator penilaian.
"Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penghargaan akan hasil pengawasan tersebut, sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan Nasional, untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan,” kata Mustari.
Bagi Kementerian PAN dan RB, pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan,” kata Menpan RB Syarifuddin dalam sambutan tertulisnya.
Dengan demikian, kata Menpan, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu Menpan berharap, setiap instansi pemerintah, baik itu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non-Strukural harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik, sejalan dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tegas Menpan dalam sambutannya.
(akn)