Berkas Ratna Sudah Dilimpahkan, Kajati DKI: Nanti Kita Buka di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengaku berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet sudah lengkap dan telah dilimpahkan. Adapun pihaknya tinggal menunggu jadwal tanggal persidangan.
"Ya perkara atas nama Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan tentu kita sudah siap dan Kita lihat nanti kita tunggu tanggal persidangannya," kata Warih di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Warih menambahkan, pihaknya bakal membeberkan secara lengkap terkait perbuatan kebohongan Ratna saat proses persidangan. Untuk itu, ia meminta publik menunggu hingga proses persidangan nanti.
"Nanti kita buka di sana secara detail. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana kita buka di sana nanti saat persidangan. Kalau saya buka di sini nanti nggak seru di sananya," tutupnya.
Sekadar informasi, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Ibunda dari artis cantik Atiqah Hasiholan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ya perkara atas nama Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan tentu kita sudah siap dan Kita lihat nanti kita tunggu tanggal persidangannya," kata Warih di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Warih menambahkan, pihaknya bakal membeberkan secara lengkap terkait perbuatan kebohongan Ratna saat proses persidangan. Untuk itu, ia meminta publik menunggu hingga proses persidangan nanti.
"Nanti kita buka di sana secara detail. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana kita buka di sana nanti saat persidangan. Kalau saya buka di sini nanti nggak seru di sananya," tutupnya.
Sekadar informasi, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Ibunda dari artis cantik Atiqah Hasiholan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
(pur)