Berantas Narkoba, Tim Kobra Geledah Rutan Bandung

Rabu, 06 Februari 2019 - 11:02 WIB
Berantas Narkoba, Tim Kobra Geledah Rutan Bandung
Berantas Narkoba, Tim Kobra Geledah Rutan Bandung
A A A
BANDUNG - Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, bersama tim Kobra, yang merupakan Satuan Tugas Kamtib Pusat, bersama Satgas Wilayah Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bandung, geledah Rutan Kelas I Bandung, Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga 23.55 WIB (5/2).

“Penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah progresif dan wujud nyata komitmen Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba,” ujar Lilik.

Menurutnya, penggeledahan tersebut akan dilakukan secara continue dan massive. Narapidana dan pegawai yang terlibat narkoba atau kedapatan memasukkan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan ditindak tegas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Kobra sebanyak 4 orang, Satgas wilayah Jawa Barat sebanyak 110 orang, BNNP Jawa Barat 7 orang dan BNNK Bandung sebanyak 4 orang.

Senada dengan Lilik, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Daniel Y Katiandahago, mengungkapkan pencegahan dan pembertasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. “Penggeledahan yang dilakukan adalah wujud nyata sinergitas BNN dengan Pemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Daniel.

Sasaran penggeledahan difokuskan pada lingkungan blok dan kamar hunian blok A, B, D, E, F. Dari penggeledahan yang dilakukan di temukan handphone (HP) sebanyak 89 buah, charger 86 buah, baterai HP 9 buah, rice cooker 21 buah, roll kabel 14 buah, senjata tajam (Sajam) 40 buah, kipas angina 13 buah, loud speaker 12 buah dan 8 buku tabungan.

Abdul Aris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, menegaskan penggeledahan yang dilakukan adalah upaya untuk membongkar praktek-praktek yang tidak benar di lapas/rutan.

“Ini salah satu upaya kami untuk terus in line dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat jenderal Pemasyarakatan dalam hal memerangi narkoba,” sambung Addul.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Heri Kusrita menuturkan bahwa kepemilikan HP yang digunakan di area Rutan merupakan pelanggaran. Jika Narapidana, Tahanan, maupun petugas melakukan pelanggaran tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi hukuman register F dan staf cell.

Saat ini jumlah penghuni di Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1592 orang dengan kapasitas hunian 1027 orang. Tahanan berjumlah 773 orang dan narapidana sebanyak 819 orang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)