Didatangi Fadli Zon, PT DKI Jelaskan Alasan Penahanan Ahmad Dhani

Senin, 04 Februari 2019 - 16:39 WIB
Didatangi Fadli Zon,...
Didatangi Fadli Zon, PT DKI Jelaskan Alasan Penahanan Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Ahmad Dhani penuh kejanggalan. Dia pun mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk mencari jawaban.

Tiba di sebuah ruangan, Senin (4/2/2019), Fadl yang didampingi anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, dan kedua kuasa hukum yakni Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis langsung mempertanyakan alasan penetapan penahanan Ahmad Dhani.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik langsung memaparkan apa yang terkandung di dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP yang berisikan untuk segera dilakukan penahanan jika terdakwa melakukan tindak pidana.

"Pasal 197 Ayat 1 huruf k di situ disebutkan, jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, iya harus dilaksanakan Pasal 197 ayat 3, Pasal 197 ayat 1 huruf k itu jelas menunjukkan seperti itu segera dilakukan penahanan," ujar Syahrial Sidik kepada Fadli Zon.

Syahrial Sidik pun mengimbau jika tim kuasa hukum berkeyakinan tidak ada penetapan penahanan, maka seharusnya dituangkan ke dalam memori banding. Sampai saat ini, pihak Pengadilan Tinggi juga belum menerima berkas perkara dan memori banding.

"Sampai saat ini, pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim," tutur Syahrial.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8285 seconds (0.1#10.140)