Bakamla Tangkap Dua Kapal di Teluk Jakarta, Diduga Transfer BBM Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal berjenis Motor Tanker (MT) dan kapal ikan yang diduga sedang melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jakarta.Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 31 Januari 2019 itu, terungkap kapal motor tanker itu dinahkodai oleh SF, warga negara Indonesia dan diawaki 10 anak buah kapal (ABK).
Kapal itu berlayar dari Marunda pada Kamis pukul 12.00 WIB menuju Muara Baru dengan membawa muatan 70 ton BBM. Saat diamankan petugas Bakamla, kapal tanker milik EIP itu telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan tersebut sebanyak 41 ton.
Ketika ditangkap, pemilik kapal tanker mengakui tentang rencana transfrer BBM sebanyak 60 tom."Diperkirakan sisa muatan BBM dikapal tanker tersebut saat ini masih ada sekitar 30 sampai dengan 35 ton. BBM tersebut dibeli dari kapal-kapal nelayan, bukan dari Pertamina, dan pada saat pemeriksaan awal kapal tanker tersebut diketahui tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina," kata Kasubbag Humas Bakamla, Letkol Bakamla Mardiono dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (1/2/2019).
Sedangkan kapal ikan yang ditangkap dinahkodai oleh ST sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal ST, rencananya berlayar dari Muara Baru menuju daerah tangkapan ikan di pesisir Barat Sumatera. Kapal ikan ini telah berlayar selama kurang lebih 6 bulan dengan membawa muatan hasil tangkapan 150 ton ikan cakalang.
Rencananya kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan. Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla.
Kapal itu berlayar dari Marunda pada Kamis pukul 12.00 WIB menuju Muara Baru dengan membawa muatan 70 ton BBM. Saat diamankan petugas Bakamla, kapal tanker milik EIP itu telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan tersebut sebanyak 41 ton.
Ketika ditangkap, pemilik kapal tanker mengakui tentang rencana transfrer BBM sebanyak 60 tom."Diperkirakan sisa muatan BBM dikapal tanker tersebut saat ini masih ada sekitar 30 sampai dengan 35 ton. BBM tersebut dibeli dari kapal-kapal nelayan, bukan dari Pertamina, dan pada saat pemeriksaan awal kapal tanker tersebut diketahui tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina," kata Kasubbag Humas Bakamla, Letkol Bakamla Mardiono dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (1/2/2019).
Sedangkan kapal ikan yang ditangkap dinahkodai oleh ST sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal ST, rencananya berlayar dari Muara Baru menuju daerah tangkapan ikan di pesisir Barat Sumatera. Kapal ikan ini telah berlayar selama kurang lebih 6 bulan dengan membawa muatan hasil tangkapan 150 ton ikan cakalang.
Rencananya kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan. Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla.
(dam)