Menkumham Sebut Pemberian Remisi Hal Umum dan Biasa
Senin, 28 Januari 2019 - 14:41 WIB
Menkumham Sebut Pemberian Remisi Hal Umum dan Biasa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, sebagai hal yang umum dan biasa terjadi pada kepemimpinan Presiden siapapun.
"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden-presiden melakukan hal yang sama," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Yasonna menegaskan, pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama tidak sama sekali melanggar kebebasan pers. Dirinya berharap remisi tersebut tidak dijadikan isu politik.
"Sistem kita yang menunjukkan bahwa remisi adalah hak napi bila sudah berbuat baik, gak membedakan apakah dia jenis apa apanya, teroris juga kita kasih remisi kok tetapi yang sudah memenuhi syarat, teroris aja dikasi remisi jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, apanya? Sekarang pers tetap bebas, jangan lah dijadikan isu politik," tegasnya.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya Susrama divonis hukuman seumur hidup. Namun masa hukuman pidananya dikurangi dengan remisi menjadi 20 tahun penjara, dan saat ini Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun penjara.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang. Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat," jelasnya.
Pengajuan remisi ini kemudian dibahas di tingkat wilayah lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Bukan satu dari seluruh Indonesia ada ratusan orang, bermacam-macam orang, dan itu umur udah di atas 50 tahun umurnya, menjalani hukuman bervariasi ada yang sampai 10 tahun, yang di Bali dia (Susrama) sekarang ini sudah hampir 10 tahun. Ini mau genap 10 tahun sebentar lagi menjalani hukuman," jelasnya.
"Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan. Berarti itu sudah berapa? 30 tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun sudah 90 tahun syukur-syukur dia masih hidup," tuturnya.
"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden-presiden melakukan hal yang sama," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Yasonna menegaskan, pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama tidak sama sekali melanggar kebebasan pers. Dirinya berharap remisi tersebut tidak dijadikan isu politik.
"Sistem kita yang menunjukkan bahwa remisi adalah hak napi bila sudah berbuat baik, gak membedakan apakah dia jenis apa apanya, teroris juga kita kasih remisi kok tetapi yang sudah memenuhi syarat, teroris aja dikasi remisi jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, apanya? Sekarang pers tetap bebas, jangan lah dijadikan isu politik," tegasnya.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya Susrama divonis hukuman seumur hidup. Namun masa hukuman pidananya dikurangi dengan remisi menjadi 20 tahun penjara, dan saat ini Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun penjara.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang. Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat," jelasnya.
Pengajuan remisi ini kemudian dibahas di tingkat wilayah lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Bukan satu dari seluruh Indonesia ada ratusan orang, bermacam-macam orang, dan itu umur udah di atas 50 tahun umurnya, menjalani hukuman bervariasi ada yang sampai 10 tahun, yang di Bali dia (Susrama) sekarang ini sudah hampir 10 tahun. Ini mau genap 10 tahun sebentar lagi menjalani hukuman," jelasnya.
"Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan. Berarti itu sudah berapa? 30 tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun sudah 90 tahun syukur-syukur dia masih hidup," tuturnya.
(maf)