Ditjen Imigrasi Implementasikan QR Code dan APAPO
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang memasuki usianya yang ke-69 tahun ini, menggelar upacara peringatan hari Bhakti Imigrasi (HBI) dilaksanakan pada Senin (28/1) di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Menkumham Yasonna H Laoly.
Pada peringatan HBI ke 69 ini, kata Yasonna, Ditjen Imigrasi akan mengembangkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
"Dalam Fungsi Keamanan Negara, telah dilaksanakan implementasi sistem QR Code pada 5 (lima) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, QR Code yang digunakan merupakan upaya peningkatan sarana dan prasarana yang digunakan oleh jajaran Imigrasi dalam melaksanakan proses pengawasan di lapangan," ujar Yasonna dalam sambutannya, Senin (28/1/2019).
Implementasi QR Code tersebut dilakukan untuk merespons perkembangan revolusi industri 4.0. Nantinya QR Code akan ditempel pada paspor orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Stiker QR Code ini akan disertai dengan pemberian cap izin masuk.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodus Simarta mengatakan, pemanfaatan QR Code untuk meningkatkan pengawasan orang asing.
"Dimulai dari saat kedatangan orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional. Begitu juga dengan izin tinggal setiap orang asing akan di tempeli QR Code," jelas Teodorus.
"Pemindaian QR Code dengan Smartphone, secara otomatis saat dilakukan pemindaian akan terkirim dan terekam di pusat data keimigrasian," sambungnya.
Teodorus mengungkapkan, QR Code nantinya dapat memantau keberadaan dan mobilitas orang asing di wilayah Indonesia dapat oleh sistem. Aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan untuk memantau pergerakan atau perpindahan orang asing dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.
Di samping itu, lanjut Teodorus, pada HBI ke 69 ini Ditjen Imigrasi meluncurkan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) versi 2.0. Menurutnya aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keimigrasian khususnya layanan paspor.
"Aplikasi ini kini sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang melindungi data pemohon paspor. Masyarakat yang ingin mengurus paspor hanya perlu mengunduh APAPO di ponsel mereka. Kemudian pemohon akan diminta mengisi data diri. Selanjutnya akan muncul pilihan kantor imigrasi dalam satu provinsi sesuai lokasi pendaftar. APAPO bisa diakses menggunakan ponsel berbasis android atau via browser melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id/layanan/," tutupnya.
Pada peringatan HBI ke 69 ini, kata Yasonna, Ditjen Imigrasi akan mengembangkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
"Dalam Fungsi Keamanan Negara, telah dilaksanakan implementasi sistem QR Code pada 5 (lima) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, QR Code yang digunakan merupakan upaya peningkatan sarana dan prasarana yang digunakan oleh jajaran Imigrasi dalam melaksanakan proses pengawasan di lapangan," ujar Yasonna dalam sambutannya, Senin (28/1/2019).
Implementasi QR Code tersebut dilakukan untuk merespons perkembangan revolusi industri 4.0. Nantinya QR Code akan ditempel pada paspor orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Stiker QR Code ini akan disertai dengan pemberian cap izin masuk.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodus Simarta mengatakan, pemanfaatan QR Code untuk meningkatkan pengawasan orang asing.
"Dimulai dari saat kedatangan orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional. Begitu juga dengan izin tinggal setiap orang asing akan di tempeli QR Code," jelas Teodorus.
"Pemindaian QR Code dengan Smartphone, secara otomatis saat dilakukan pemindaian akan terkirim dan terekam di pusat data keimigrasian," sambungnya.
Teodorus mengungkapkan, QR Code nantinya dapat memantau keberadaan dan mobilitas orang asing di wilayah Indonesia dapat oleh sistem. Aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan untuk memantau pergerakan atau perpindahan orang asing dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.
Di samping itu, lanjut Teodorus, pada HBI ke 69 ini Ditjen Imigrasi meluncurkan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) versi 2.0. Menurutnya aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keimigrasian khususnya layanan paspor.
"Aplikasi ini kini sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang melindungi data pemohon paspor. Masyarakat yang ingin mengurus paspor hanya perlu mengunduh APAPO di ponsel mereka. Kemudian pemohon akan diminta mengisi data diri. Selanjutnya akan muncul pilihan kantor imigrasi dalam satu provinsi sesuai lokasi pendaftar. APAPO bisa diakses menggunakan ponsel berbasis android atau via browser melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id/layanan/," tutupnya.
(maf)