Terkait Debat, KPK Sebut Persoalan Korupsi Harus Diberantas Bersama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tidak terlalu menanggapi hasil dari debat perdana pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang berlangsung kemarin malam, Kamis (17/1). KPK lebih memilih untuk bekerja secara serius sesuai dengan kewenangan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya persoalan korupsi harus dikerjakan bersama-sama. Karena masih ada kekurangan dan tantangan dalam pemberantasan korupsi.
"Contohnya adalah ada sejumlah perbuatan yang seharusnya korupsi tapi tidak bisa diproses oleh KPK, tidak bisa diproses oleh penegak hukum yang ada di Indonesia. Jadi untuk standar internasional sebenarnya itu dikategorikan korupsi. Tapi selama ini itu tidak bisa disentuh karena aturannya belum berubah," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Febri menjelaskan, KPK masih menggunakan UU 20 Tahun 2001, padahal sekarang perkembangan sudah sangat luar biasa. Dan itulah dibutuhkan upaya serius dan aturan yang lebih kuat.
"Maka dibutuhkan aturan yang lebih kuat melalui revisi UU Tipikor atau langkah hukum yang lain agar para pelaku korupsi yang mendapatkan keuntungan selama ini baik di indonesia maupun lintas negara bisa disentuh dan diproses hukum," jelas Febri.
Selain itu juga menjadi perhatian penting terkait potret korupsi di sektor sumber daya alam sehingga berbagai upaya penindakan dan pencegahan harus dilakukan.
"Jadi KPK memilih untuk secara serius dan konsisten untuk bekerja saja sesuai kewenangan. Namun memang ada beberapa kekurangan dan tantangan yang harus kita selesaikan secara konkrit ke depan," tuturnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya persoalan korupsi harus dikerjakan bersama-sama. Karena masih ada kekurangan dan tantangan dalam pemberantasan korupsi.
"Contohnya adalah ada sejumlah perbuatan yang seharusnya korupsi tapi tidak bisa diproses oleh KPK, tidak bisa diproses oleh penegak hukum yang ada di Indonesia. Jadi untuk standar internasional sebenarnya itu dikategorikan korupsi. Tapi selama ini itu tidak bisa disentuh karena aturannya belum berubah," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Febri menjelaskan, KPK masih menggunakan UU 20 Tahun 2001, padahal sekarang perkembangan sudah sangat luar biasa. Dan itulah dibutuhkan upaya serius dan aturan yang lebih kuat.
"Maka dibutuhkan aturan yang lebih kuat melalui revisi UU Tipikor atau langkah hukum yang lain agar para pelaku korupsi yang mendapatkan keuntungan selama ini baik di indonesia maupun lintas negara bisa disentuh dan diproses hukum," jelas Febri.
Selain itu juga menjadi perhatian penting terkait potret korupsi di sektor sumber daya alam sehingga berbagai upaya penindakan dan pencegahan harus dilakukan.
"Jadi KPK memilih untuk secara serius dan konsisten untuk bekerja saja sesuai kewenangan. Namun memang ada beberapa kekurangan dan tantangan yang harus kita selesaikan secara konkrit ke depan," tuturnya.
(rhs)